Show simple item record

dc.contributor.authorRUSTAM, 06912232
dc.date.accessioned2018-07-21T17:01:37Z
dc.date.available2018-07-21T17:01:37Z
dc.date.issued2008-08-26
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9208
dc.description.abstractInvestor akan tertarik menanamkan modalnya disuatu negara apabila dinegara itu memiliki iklim investasi yang baik. Walaupun secara teoritis Indonesia dapat menjadi negara yang tepat untuk tempat penanaman modal, namun demikian dalam praktik sering terjadi permasalahan yang dapat menyebabkan ketidakpastian, seperti kepastian hukum investasi ' disektor kehutanan. Fenomenanya seperti mismanagement pengelolaan hutan, tuntutan masyarakat terhadap ketidakadilan dalam pengelolaan hutan, ketidakpastian kawasan hutan, penegakan hukum kehutanan yang lemah dan tidak konsekuen, dan sebagainya. Berkaitan masalah kepastian hukum investasi disektor kehutanan khususnya terhadap izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, menurut penulis merupakan suatu persoalan yang menarik untuk diteliti. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kepastian hukum investasi disektor kehutanan terhadap izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bagaimanakah darnpak ketidakpastian hukum investasi disektor kehutanan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kepastian hukum investasi disektor kehutanan terhadap izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan untuk mengetahui dampak ketidakpastian hukum investasi disektor kehutanan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yakni meneliti bahan hukum dan bahan pustaka lainnya yang mempunyai korelasi dengan permasalahan yang diteliti. Setelah penelitian dilakukan maka dapat diketahui bahwa kepastian hukum investasi disektor kehutanan terhadap IUPI-IHK, menunjukkan ketidakpastian hukum. Secara vertikal terjadi inkonsistensi hukum antara PP No 6 Tahun 2007 dengan UU No 41 Tahun 1999, di lain pihak PP itu sendiri aturan yang cepat berubah (sebelumnya pernah diatur dalam PP No. 34 Tahun 2002. Hal ini menunjukkan gejala adanya ketidakpastian hukum yang mana salah satu yang menyebabkan ketidakpastian hukum adalah terlalu cepatnya perubahan peraturan perundang-undangan. Secara horizontal juga terjadi inkonsistensi hukum antara Kepmen dan Kepmen. Adapun dampak kepastian hukum investasi disektor kehutanan terhadap IUPHHK dapat diketahui akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap izinizin yang telah ada. Konsekuensi nyata dari adanya ketidakpastian hukum mengakibatkan kegiatan usaha disektor kehutanan akan senantiasa dilanda rasa tidak pasti, penuh kekhawatiran. Selain dampak itu, masalah lainnya yang dapat timbul seperti konflik antar pelaku usaha, pelaku usaha dengan pemerintah bahkan bagi hutan sendiri, munculnya inkonsistensi hukum telah menimbulkan kerusakan hutan, sehingga hutan sangat sulit untuk dilestarikan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleKEPASTIAN HUKUM KEGIATAN PENANAMAN MODAL DISEKTOR KEHUTANAN TERHADAP lZlN USAHA PEMANFAATAN HASlL HUTAN KAYUen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record