PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN YANG KEWENANGANNYA TIDAK BERSUMBER DARI UNDANG - UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945
Abstract
Fokus utama dalam penelitian ini adalah bertujuan menjelaskan, (1)
bagaimana kedudukan hukum (legal standing) lembaga negara independen yang
kewenangannya tidak berumber dari Undang-Undang Dasar 1945 dalam perkara
sengketa kewenangan lembaga negara; (2) apakah Mahkamah Konstiusi berwenang
menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya tidak
disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini merupakan penelitian
normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach),
dan pendekatan konseptual (conceptual aproach). Dengan menggunakan model
analisis deskriptif kualitatif sebagai pisau analisis.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa (1) lembaga negara yang dapat
menjadi subjectum litis dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara di
Mahkamah Konstitusi, tidak hanya terbatas pada lembaga-lembaga negara yang
bentuk dan kewenangannya disebut secara tegas dalam UUD 1945. Akan tetapi, juga
terbuka bagi lembaga-lembaga negara independen yang kewenangannya tidak
disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945, tetapi ditegaskan dalam undangundang,
sepanjang lembaga-lembaga yang bersangkutan memiliki kepentingan
konstitusional (constitutional importance), dan memiliki kepentingan langsung
terhadap kewenangan yang dipersengketakan. (2) Secara yuridis formal Pasal 24C
ayat (1) UUD 1945 dan, Pasal 10 ayat (1) huruf b UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
UUD; meskipun demikian, dalam Putusan Nomor 03/SKLN-XI/2012, MK membuat
yurisprudensi dengan menegaskan kedudukan Bawaslu meskipun sebagai lembaga
negara yang dibentuk berdasarkan ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilu. Akan tetapi karena memiliki constitutional importance
berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945. Maka oleh MK dalam Putusan Nomor
03/SKLN-XI/2012 ditegaskan sebagai lembaga yang memenuhi unsur subjectum litis
dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara di Mahkamah Konstitusi.
Collections
- Master of Law [1445]