Show simple item record

dc.contributor.authorTRISMAN HAMID, 15912051
dc.date.accessioned2018-07-21T17:01:28Z
dc.date.available2018-07-21T17:01:28Z
dc.date.issued2016-11-17
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9207
dc.description.abstractFokus utama dalam penelitian ini adalah bertujuan menjelaskan, (1) bagaimana kedudukan hukum (legal standing) lembaga negara independen yang kewenangannya tidak berumber dari Undang-Undang Dasar 1945 dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara; (2) apakah Mahkamah Konstiusi berwenang menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya tidak disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach), dan pendekatan konseptual (conceptual aproach). Dengan menggunakan model analisis deskriptif kualitatif sebagai pisau analisis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa (1) lembaga negara yang dapat menjadi subjectum litis dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara di Mahkamah Konstitusi, tidak hanya terbatas pada lembaga-lembaga negara yang bentuk dan kewenangannya disebut secara tegas dalam UUD 1945. Akan tetapi, juga terbuka bagi lembaga-lembaga negara independen yang kewenangannya tidak disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945, tetapi ditegaskan dalam undangundang, sepanjang lembaga-lembaga yang bersangkutan memiliki kepentingan konstitusional (constitutional importance), dan memiliki kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan. (2) Secara yuridis formal Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan, Pasal 10 ayat (1) huruf b UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; meskipun demikian, dalam Putusan Nomor 03/SKLN-XI/2012, MK membuat yurisprudensi dengan menegaskan kedudukan Bawaslu meskipun sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Akan tetapi karena memiliki constitutional importance berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945. Maka oleh MK dalam Putusan Nomor 03/SKLN-XI/2012 ditegaskan sebagai lembaga yang memenuhi unsur subjectum litis dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara di Mahkamah Konstitusi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectSengketa Kewenanganen_US
dc.subjectLembaga Negara Independenen_US
dc.subjectKewenangan yang Tidak Bersumber dari UUD NRI Tahun 1945en_US
dc.subjectMahkamah Konstitusien_US
dc.titlePENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN YANG KEWENANGANNYA TIDAK BERSUMBER DARI UNDANG - UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record