TINJAUAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA ANAK DI PENGADILAN NEGERI WONOSARI DAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA
Abstract
Pentingnya penelitian dengan topik “Tinjauan Putusan Hakim Terhadap
Perkara Tindak Pidana Anak Di Pengadilan Negeri Wonosari dan Pengadilan
Negeri Yogyakarta” didasarkan pada asumsi teoritis bahwa putusan hakim tidak
hanya berisi pengambilan kesimpulan dari fakta-fakta hukum yang terbukti
dipersidangan, juga tidak dapat didasarkan hanya pada perasaan hakim semata.
Harus ada pertimbangan-pertimbangan yuridis filosofis, pertimbangan pertimbang
an non yuridis yang mendasari Hakim dalam putusannya terhadap perkara tindak
pidana anak serta justifikasi teori yang dapat dipertanggung jawabkan oleh hakim
mengapa dia memutus seperti itu, sehingga dapat dijadikan tuntunan (guidance)
oleh hakim dalam memutus suatu perkara yang dihadapkan kepadanya. Sehingga
putusannya tepat sasaran, efisien, dan efektif serta memenuhi rasa keadilan bagi
semua stake holder yang terlibat dalam system peradilan pidana.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji pertimbanganpertimbangan
yang mendasari Hakim Pengadilan Negeri Wonosari dan Pengadilan
Negeri Yogyakarta dalam menjatuhkan sanksi pidana atau tindakan terhadap anak
dalam perkara tindak pidana anak; kecenderungan sanksi yang dijatuhkan oleh Hakim
Pengadilan Negeri Wonosari dan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam memutus perkara
tindak pidana anak; serta teori pemidanaan yang dianut oleh Hakim Pengadilan Negeri
Wonosari dan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam menjatuhkan sanksi pidana atau
tindakan bagi anak sebagai pelaku tindak pidana.
Dengan menggunakan penelitian sosiolegal dan penelitian hukum empiris
serta penelitian yuridis normatif, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa :
(1) Pertimbangan-pertimbangan yang mendasari Hakim Pengadilan Negeri
Wonosari dan Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam menjatuhkan sanksi
pidana atau tindakan terhadap anak dalam perkara tindak pidana anak dapat
dikelompokkan menjadi pertimbangan yuridis filosofis dan pertimbangan non
yuridis; (2) Kecenderungan sanksi yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri
Wonosari dan Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam memutus perkara
tindak pidana anak adalah pidana penjara; serta (3) Hakim lebih dominan
menerapkan teori pemidanaan retribusi dalam putusan perkara tindak pidana anak
dengan alasan bahwa menurut Hakim hukuman merupakan suatu ganjaran yang
patut diterima oleh pelaku kejahatan yang telah merugikan kepentingan orang
lain, di samping itu pidana berfungsi sebagai pembayaran kompensasi, artinya,
penderitaan yang diperoleh si pelaku melalui pemidanaan merupakan harga yang
harus dibayar atas penderitaan yang ditimbulkannya kepada orang lain melalui
tindak pidana dan penentuan berat ringannya sanksi pidana berdasarkan kepada
prinsip proporsionalitas, artinya, gradasi berat ringannya sanksi pidana berkorelasi
positif dengan gradasi keseriusan tindak pidana.
Collections
- Master of Law [1445]