Show simple item record

dc.contributor.authorTRI RACHMAT SETIJANTA, 08912397
dc.date.accessioned2018-07-21T17:01:08Z
dc.date.available2018-07-21T17:01:08Z
dc.date.issued2011-01-08
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9205
dc.description.abstractPentingnya penelitian dengan topik “Tinjauan Putusan Hakim Terhadap Perkara Tindak Pidana Anak Di Pengadilan Negeri Wonosari dan Pengadilan Negeri Yogyakarta” didasarkan pada asumsi teoritis bahwa putusan hakim tidak hanya berisi pengambilan kesimpulan dari fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan, juga tidak dapat didasarkan hanya pada perasaan hakim semata. Harus ada pertimbangan-pertimbangan yuridis filosofis, pertimbangan pertimbang an non yuridis yang mendasari Hakim dalam putusannya terhadap perkara tindak pidana anak serta justifikasi teori yang dapat dipertanggung jawabkan oleh hakim mengapa dia memutus seperti itu, sehingga dapat dijadikan tuntunan (guidance) oleh hakim dalam memutus suatu perkara yang dihadapkan kepadanya. Sehingga putusannya tepat sasaran, efisien, dan efektif serta memenuhi rasa keadilan bagi semua stake holder yang terlibat dalam system peradilan pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji pertimbanganpertimbangan yang mendasari Hakim Pengadilan Negeri Wonosari dan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam menjatuhkan sanksi pidana atau tindakan terhadap anak dalam perkara tindak pidana anak; kecenderungan sanksi yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Wonosari dan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam memutus perkara tindak pidana anak; serta teori pemidanaan yang dianut oleh Hakim Pengadilan Negeri Wonosari dan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam menjatuhkan sanksi pidana atau tindakan bagi anak sebagai pelaku tindak pidana. Dengan menggunakan penelitian sosiolegal dan penelitian hukum empiris serta penelitian yuridis normatif, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Pertimbangan-pertimbangan yang mendasari Hakim Pengadilan Negeri Wonosari dan Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam menjatuhkan sanksi pidana atau tindakan terhadap anak dalam perkara tindak pidana anak dapat dikelompokkan menjadi pertimbangan yuridis filosofis dan pertimbangan non yuridis; (2) Kecenderungan sanksi yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Wonosari dan Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam memutus perkara tindak pidana anak adalah pidana penjara; serta (3) Hakim lebih dominan menerapkan teori pemidanaan retribusi dalam putusan perkara tindak pidana anak dengan alasan bahwa menurut Hakim hukuman merupakan suatu ganjaran yang patut diterima oleh pelaku kejahatan yang telah merugikan kepentingan orang lain, di samping itu pidana berfungsi sebagai pembayaran kompensasi, artinya, penderitaan yang diperoleh si pelaku melalui pemidanaan merupakan harga yang harus dibayar atas penderitaan yang ditimbulkannya kepada orang lain melalui tindak pidana dan penentuan berat ringannya sanksi pidana berdasarkan kepada prinsip proporsionalitas, artinya, gradasi berat ringannya sanksi pidana berkorelasi positif dengan gradasi keseriusan tindak pidana.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPutusan Hakimen_US
dc.subjectTindak Pidana Anaken_US
dc.titleTINJAUAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA ANAK DI PENGADILAN NEGERI WONOSARI DAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record