PARATE EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH-KREDIT BANK
Abstract
Menurut UUHT telah ditunjukkan secara tegas hak atas tanah yang dapat
dijadikan jaminan hutang di samping itu, hak jaminan atas tanah juga memberikan
kemudahan kepada kreditorhank yang bersangkutan untuk mengambil pelunasan,
karena kepada bank diberikan hak parate eksekusi, yang disederhanakan, karena
tidak perlu mengikuti ketentuan hukum acara.
Berkaitan dengan ringkasan latar belakang masalah tersebut maka rumusan
masalah penelitian ini adalah pertama, bagaimanakah pengaturan parate eksekusi
terhadap objek hak tanggungan atas tanah, dan kedua, bagaimanakah pelaksanaan
parate eksekusi terhadap objek hak tanggungan atas tanah. Berdasarkan rumusan
masalah tersebut maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan
parate eksekusi terhadap objek hak tanggungan atas tanah dan untuk mengetahui
pelaksanaan parate eksekusi terhadap objek hak tanggungan atas tanah.
Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif yakni meneliti bahan hukum dan bahan pustaka lainnya yang
mempunyai korelasi dengan permasalahan yang diteliti.
Setelah penelitian dilakukan hasilnya didapat bahwa pengaturan parate
eksekusi terhadap objek hak tanggungan atas tanah dasar berpijaknya adalah pada
pecgaturan mengenai eksekusi hak tanggungan, yang diatur dalam Pasal 20 ayat
(1) UTJHT yang pada intinya dinyatakan bahwa apabila debitor cidera janji, maka
pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual obyek hak tanggungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UUHT. Unsur-unsur yang terdapat dalam
Pasal 6 UUHT menunjukkan ada 2 (dua) ha1 yang penting manakala debitor
wanprestasi, yaitu peralihan hak dan pelaksanaaan hak bagi kreditor pemegang
hak tanggungan pertama. Diberikan kepada pemegang hak tanggungan pertama,
bukan karena ia memperjanjikannya dengan pemberi hak tanggungan, tetapi
karena undang-undang menetapkannya demikian. Dengan berpijak pada Pasal 6
UUHT, seharusnya tetap dapat memberi kemudahan dalam pelaksanaan penjualan
obyek hak tanggungan hanya melalui pelelangan umum, tanpa hams meminta fiat
Ketua Pengadilan Negeri, maka tidak diragukan bahwa Pasal20 ayat (1) jo Pasal
6 UUHT, merupakan dasar hukum berlakunya parate eksekusi terhadap objek hak
tanggungan atas tanah.
Mengenai pelaksanaan parate eksekusi terhadap objek hak tanggungan atas
tanah atas kekuasaan sendiri diwajibkan oleh UUHT Pasal 20 ayat (1) yakni
melalui pelelangan umum. Dalarn prakteknya lembaga yang ditunjuk untuk
melaksanakan pelelangan umum yang menurut undang-undang adalah KP2LN
(Kantor Pelayanan Piutang Lelang Negara). Apabila obyek hak tanggungan terjual
melalui lelang, selanjutnya kreditor diberikan hak untuk mengambil pelunasan
piutang tersebut dari hasil penjualan itu lebih dahulu dari pada kreditor-kreditor
yang lain. Bagi debitor masih mempunyai hak yaitu hak atas sisa hasil penjualan,
tetap menjadi hak pemberi hak tanggungan (debitor).
Collections
- Master of Law [1445]