Show simple item record

dc.contributor.authorZAM ABDILLAH, 06912241
dc.date.accessioned2018-07-21T17:00:58Z
dc.date.available2018-07-21T17:00:58Z
dc.date.issued2008-08-01
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9204
dc.description.abstractMenurut UUHT telah ditunjukkan secara tegas hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan hutang di samping itu, hak jaminan atas tanah juga memberikan kemudahan kepada kreditorhank yang bersangkutan untuk mengambil pelunasan, karena kepada bank diberikan hak parate eksekusi, yang disederhanakan, karena tidak perlu mengikuti ketentuan hukum acara. Berkaitan dengan ringkasan latar belakang masalah tersebut maka rumusan masalah penelitian ini adalah pertama, bagaimanakah pengaturan parate eksekusi terhadap objek hak tanggungan atas tanah, dan kedua, bagaimanakah pelaksanaan parate eksekusi terhadap objek hak tanggungan atas tanah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan parate eksekusi terhadap objek hak tanggungan atas tanah dan untuk mengetahui pelaksanaan parate eksekusi terhadap objek hak tanggungan atas tanah. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yakni meneliti bahan hukum dan bahan pustaka lainnya yang mempunyai korelasi dengan permasalahan yang diteliti. Setelah penelitian dilakukan hasilnya didapat bahwa pengaturan parate eksekusi terhadap objek hak tanggungan atas tanah dasar berpijaknya adalah pada pecgaturan mengenai eksekusi hak tanggungan, yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UTJHT yang pada intinya dinyatakan bahwa apabila debitor cidera janji, maka pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual obyek hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UUHT. Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 6 UUHT menunjukkan ada 2 (dua) ha1 yang penting manakala debitor wanprestasi, yaitu peralihan hak dan pelaksanaaan hak bagi kreditor pemegang hak tanggungan pertama. Diberikan kepada pemegang hak tanggungan pertama, bukan karena ia memperjanjikannya dengan pemberi hak tanggungan, tetapi karena undang-undang menetapkannya demikian. Dengan berpijak pada Pasal 6 UUHT, seharusnya tetap dapat memberi kemudahan dalam pelaksanaan penjualan obyek hak tanggungan hanya melalui pelelangan umum, tanpa hams meminta fiat Ketua Pengadilan Negeri, maka tidak diragukan bahwa Pasal20 ayat (1) jo Pasal 6 UUHT, merupakan dasar hukum berlakunya parate eksekusi terhadap objek hak tanggungan atas tanah. Mengenai pelaksanaan parate eksekusi terhadap objek hak tanggungan atas tanah atas kekuasaan sendiri diwajibkan oleh UUHT Pasal 20 ayat (1) yakni melalui pelelangan umum. Dalarn prakteknya lembaga yang ditunjuk untuk melaksanakan pelelangan umum yang menurut undang-undang adalah KP2LN (Kantor Pelayanan Piutang Lelang Negara). Apabila obyek hak tanggungan terjual melalui lelang, selanjutnya kreditor diberikan hak untuk mengambil pelunasan piutang tersebut dari hasil penjualan itu lebih dahulu dari pada kreditor-kreditor yang lain. Bagi debitor masih mempunyai hak yaitu hak atas sisa hasil penjualan, tetap menjadi hak pemberi hak tanggungan (debitor).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePARATE EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH-KREDIT BANKen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record