INDEPENDENSI PENGAWASAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH PADA BAITUL MAAL WAT TAMWIL (Studi pada Baituttamwil TAMZIS Jawa Tengah)
Abstract
Penelitian ini berjudul “Independensi Pengawasan Dewan Pengawas
Syariah pada Baitul Maal wat Tamwil” (Studi pada Baituttamwil TAMZIS
Jawa Tengah), dengan tujuan untuk mengetahui mekanisme pengawasan
syariah yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah dan independensi
pengawasan Dewan Pengawas Syariah di Baituttamwil TAMZIS. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis empiris dengan teknik pengumpulan bahan
hukum melalui penelitian lapangan yaitu di Baituttamwil TAMZIS dan studi
pustaka.
Dewan Pengawas Syariah merupakan lembaga independen yang
berfungsi melakukan pengawasan syariah terhadap keberadaan lembaga
keuangan syariah baik bank maupun non bank termasuk di dalamnya adalah
BMT. Dewan Pengawas Syariah pada BMT adalah dewan yang dipilih oleh
BMT yang bersangkutan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dan
beranggotakan alim ulama yang ahli dalam fiqh muamalah, menjalankan fungsi
dan tugas sebagai pengawas syariah pada BMT yang bersangkutan dan
berwenang memberikan tanggapan atau penafsiran terhadap fatwa yang
dikeluarkan DSN. Pengangkatan calon anggota Dewan Pengawas Syariah di
BMT tidak melalui mekanisme seleksi ataupun campur tangan DSN-MUI
maupun Kementerian Koperasi selaku lembaga otoritasnya, sehingga siapapun
dapat diangkat dan pelaporan atas kinerjanya hanya disampaikan kepada
internal BMT. Dewan Pengawas Syariah pada Baituttamwil TAMZIS dalam
struktur organisasi masih merupakan bagian dari Pengurus sehingga
mempunyai peran penting dalam mengembangkan dan memajukan usaha
lembaganya. Hal-hal demikian dapat berakibat Dewan Pengawas Syariah
belum dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai pengawas syariah
secara independen. Kondisi ini dapat berdampak negatif pada lemahnya
pengawasan syariah di BMT khususnya pada Baituttamwil TAMZIS.
Berdasarkan penelitian penulis di Baituttamwil TAMZIS dengan
mempadukan literatur terkait, maka penulis melihat ada beberapa faktor yang
dapat mempengaruhi tingkat independensi pengawasan Dewan Pengawas
Syariah BMT, yaitu: Dewan Pengawas Syariah dipilih dan ditetapkan oleh
BMT itu sendiri melalui Rapat Anggota, secara organisatoris Dewan Pengawas
Syariah merupakan bagian dari Pengurus bukan terpisah dan berdiri sendiri,
Kementerian Koperasi dan UKM sebagai lembaga otoritas tidak mengawasi
aspek syariah dari operasional BMT sehingga memungkinkan kinerja Dewan
Pengawas Syariah tidak optimal, dan terakhir Dewan Pengawas Syariah di
BMT tidak mendapatkan gaji/honorarium bulanan melainkan pembagian Sisa
Hasil Usaha (SHU).
Collections
- Master of Law [1451]