Show simple item record

dc.contributor.authorTRI MARTINI, 08.912.362
dc.date.accessioned2018-07-21T17:00:02Z
dc.date.available2018-07-21T17:00:02Z
dc.date.issued2011-02-05
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9202
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul “Independensi Pengawasan Dewan Pengawas Syariah pada Baitul Maal wat Tamwil” (Studi pada Baituttamwil TAMZIS Jawa Tengah), dengan tujuan untuk mengetahui mekanisme pengawasan syariah yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah dan independensi pengawasan Dewan Pengawas Syariah di Baituttamwil TAMZIS. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui penelitian lapangan yaitu di Baituttamwil TAMZIS dan studi pustaka. Dewan Pengawas Syariah merupakan lembaga independen yang berfungsi melakukan pengawasan syariah terhadap keberadaan lembaga keuangan syariah baik bank maupun non bank termasuk di dalamnya adalah BMT. Dewan Pengawas Syariah pada BMT adalah dewan yang dipilih oleh BMT yang bersangkutan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dan beranggotakan alim ulama yang ahli dalam fiqh muamalah, menjalankan fungsi dan tugas sebagai pengawas syariah pada BMT yang bersangkutan dan berwenang memberikan tanggapan atau penafsiran terhadap fatwa yang dikeluarkan DSN. Pengangkatan calon anggota Dewan Pengawas Syariah di BMT tidak melalui mekanisme seleksi ataupun campur tangan DSN-MUI maupun Kementerian Koperasi selaku lembaga otoritasnya, sehingga siapapun dapat diangkat dan pelaporan atas kinerjanya hanya disampaikan kepada internal BMT. Dewan Pengawas Syariah pada Baituttamwil TAMZIS dalam struktur organisasi masih merupakan bagian dari Pengurus sehingga mempunyai peran penting dalam mengembangkan dan memajukan usaha lembaganya. Hal-hal demikian dapat berakibat Dewan Pengawas Syariah belum dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai pengawas syariah secara independen. Kondisi ini dapat berdampak negatif pada lemahnya pengawasan syariah di BMT khususnya pada Baituttamwil TAMZIS. Berdasarkan penelitian penulis di Baituttamwil TAMZIS dengan mempadukan literatur terkait, maka penulis melihat ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi tingkat independensi pengawasan Dewan Pengawas Syariah BMT, yaitu: Dewan Pengawas Syariah dipilih dan ditetapkan oleh BMT itu sendiri melalui Rapat Anggota, secara organisatoris Dewan Pengawas Syariah merupakan bagian dari Pengurus bukan terpisah dan berdiri sendiri, Kementerian Koperasi dan UKM sebagai lembaga otoritas tidak mengawasi aspek syariah dari operasional BMT sehingga memungkinkan kinerja Dewan Pengawas Syariah tidak optimal, dan terakhir Dewan Pengawas Syariah di BMT tidak mendapatkan gaji/honorarium bulanan melainkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleINDEPENDENSI PENGAWASAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH PADA BAITUL MAAL WAT TAMWIL (Studi pada Baituttamwil TAMZIS Jawa Tengah)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record