KEDUDUKAN HUKUM PEMENANG LELANG EKSEKUASI HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH
Abstract
Pelelangan terhadap suatu objek bisa terjadi karena melalui keputusan
peradilan. Yakni, tergugat dihukum membayar sejumlah uang tetapi dia tidak mau,
sehingga barang-barangnya disita kemudian dilelang. Kemungkinan yang kedua,
pelelangan terjadi atas permintaan dari kreditor (bank) yang berdasarkan UU hak
Tanggungan (UU No. 4 Tahun 1996) kreditor memang bisa menjual sendiri barang
yang dijadikan hak tanggungan atau parate eksekusi. Permasalahannya, kadang
pembeli lelang yang akan menguasai barang, tak bisa karena pamilik lama tak mau
menyerahkannya. Perlu ada terobasan hukurn untuk mengatasi debitor bank yang
nakal. Sebab, saat ini banyak pembeli lelang yang sering dihalang-halangi debitor
saat menguasai aset yang dibelinya. Padahal, mereka sudah memenuhi prosedw
panjang lelang, termasuk dana yang tak sedikit. Halangan tersebut sering muncul
ketika pihak pemilik barang yang dilelang enggan melepaskan asetnya. Karena itu,
ketika debitor wanprestasi, maka kreditor tidak perlu menggungat lagi ke pengadilan
untuk &pat menguasai haknya. Tapi dapat diajukan ke lembaga parate eksekusi yang
dulu bemama kantor lelang negara untuk dilelang di depan umum.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan
perangkat peraturan perundang-undangan dan bahan hukurn lainnya. Untuk
mendapatkan data primer sebagai bahan pendukung dan akan dilakukan penelitian
terhadap kepustakaan dan penelitian lapangan. Yang menjadi permasalahan dalam
tulisan ini adalah bagaimanakah pelaksanaan eksekutorial hak tanggungan atas tanah
dalam penyelesaian kredit macet terhadap hak atas tanah yang menjadi jaminan dan
bagaimanakah perlindungan hak terhadap pemenang lelang eksekusi hak tanggungan
atas tanah
Pelaksanaan kekuatan eksekutorial hak tanggungan atas tanah dalam
penyelesaian Inedit macet terhadap hak atas tanah yang menjadi jaminan
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUHT adalah Eksekusi Titel Eksekutorial Hak
Tanggungan. Sertifikat Hak Tanggungan sebagai tanda bukti adanya Hak
Tanggungan memuat irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa", mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sebagai pengganti grow
akta hipotik sepanjang mengenai hak atas tanah. Dengan adanya titel eksekutorial ini,
maka apabila debitur cidera janji maka kreditur dapat langsung mengeksekusi melalui
tata cara dan dengan menggunakan lembaga parate eksekusi sebagaimana yang diatur
dalam Hukum Acara Perdata (penjelasan pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UUHT).
Perlindungan hak terhadap pemenang lelang eksekusi hak tanggungan atas tanah
adalah berupa sita eksekusi. Tiidak lanjut penetapan eksekusi adalah penerbitan Surat
Perintah Sita Eksekusi. Sita Eksekusi (SE) berdasarkan surat penetapan yang berisi
perintah rnelaksanakan sita. Tujuan pengumuman Sita Eksekusi untuk memenuhi asas
openbaar atau terbuka untuk umum, agar secara resmi dan terbuka diketahui mum
atau pihak ketiga dan pada pengumuman melekat anggapan hukum (wettelijke
vermoeden) .
Collections
- Master of Law [1445]