Show simple item record

dc.contributor.authorIRlA DARMAJA, 0691 2238
dc.date.accessioned2018-07-21T16:59:52Z
dc.date.available2018-07-21T16:59:52Z
dc.date.issued2008-07-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9201
dc.description.abstractPelelangan terhadap suatu objek bisa terjadi karena melalui keputusan peradilan. Yakni, tergugat dihukum membayar sejumlah uang tetapi dia tidak mau, sehingga barang-barangnya disita kemudian dilelang. Kemungkinan yang kedua, pelelangan terjadi atas permintaan dari kreditor (bank) yang berdasarkan UU hak Tanggungan (UU No. 4 Tahun 1996) kreditor memang bisa menjual sendiri barang yang dijadikan hak tanggungan atau parate eksekusi. Permasalahannya, kadang pembeli lelang yang akan menguasai barang, tak bisa karena pamilik lama tak mau menyerahkannya. Perlu ada terobasan hukurn untuk mengatasi debitor bank yang nakal. Sebab, saat ini banyak pembeli lelang yang sering dihalang-halangi debitor saat menguasai aset yang dibelinya. Padahal, mereka sudah memenuhi prosedw panjang lelang, termasuk dana yang tak sedikit. Halangan tersebut sering muncul ketika pihak pemilik barang yang dilelang enggan melepaskan asetnya. Karena itu, ketika debitor wanprestasi, maka kreditor tidak perlu menggungat lagi ke pengadilan untuk &pat menguasai haknya. Tapi dapat diajukan ke lembaga parate eksekusi yang dulu bemama kantor lelang negara untuk dilelang di depan umum. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan perangkat peraturan perundang-undangan dan bahan hukurn lainnya. Untuk mendapatkan data primer sebagai bahan pendukung dan akan dilakukan penelitian terhadap kepustakaan dan penelitian lapangan. Yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimanakah pelaksanaan eksekutorial hak tanggungan atas tanah dalam penyelesaian kredit macet terhadap hak atas tanah yang menjadi jaminan dan bagaimanakah perlindungan hak terhadap pemenang lelang eksekusi hak tanggungan atas tanah Pelaksanaan kekuatan eksekutorial hak tanggungan atas tanah dalam penyelesaian Inedit macet terhadap hak atas tanah yang menjadi jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUHT adalah Eksekusi Titel Eksekutorial Hak Tanggungan. Sertifikat Hak Tanggungan sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan memuat irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sebagai pengganti grow akta hipotik sepanjang mengenai hak atas tanah. Dengan adanya titel eksekutorial ini, maka apabila debitur cidera janji maka kreditur dapat langsung mengeksekusi melalui tata cara dan dengan menggunakan lembaga parate eksekusi sebagaimana yang diatur dalam Hukum Acara Perdata (penjelasan pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UUHT). Perlindungan hak terhadap pemenang lelang eksekusi hak tanggungan atas tanah adalah berupa sita eksekusi. Tiidak lanjut penetapan eksekusi adalah penerbitan Surat Perintah Sita Eksekusi. Sita Eksekusi (SE) berdasarkan surat penetapan yang berisi perintah rnelaksanakan sita. Tujuan pengumuman Sita Eksekusi untuk memenuhi asas openbaar atau terbuka untuk umum, agar secara resmi dan terbuka diketahui mum atau pihak ketiga dan pada pengumuman melekat anggapan hukum (wettelijke vermoeden) .en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleKEDUDUKAN HUKUM PEMENANG LELANG EKSEKUASI HAK TANGGUNGAN ATAS TANAHen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record