BATASAN ASSET DAN OMZET DALAM SUATU MERGER YANG DI LARANG OLEH UNDANG - UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999
Abstract
Judul tesis dalam penelitian ini adalah tentang “BATASAN ASSET DAN
OMZET DALAM SUATU MERGER YANG DILARANG OLEH UNDANGUNDANG
NOMOR 5 TAHUN 1999”. Beberapa hal yang melatarbelakangi penelitian
ini adalah dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap larangan kegiatan Merger yang dapat
menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pelaku
usaha dalam melakukan merger haruslah mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Banyak perusahaan yang melakukan merger tidak memperhatikan bagaimana
ketentuan merger itu sendiri, di karenakan ketidak jelasan dalam undang-undang nomor 5
tahun 1999 tentang notifikasi.
Metode penelitian hukum ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan
hukum primer yaitu berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 11 Tahun 2010
tentang Pra-Notifikasi Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, serta peraturan
perundang-undangan lainnya yang memiliki keterkaitan dengan masalah yang detail,
badan sekunder dan bahan hukum tertier.
Hasil penelitian ini adalah Ketentuan mengenai penggabungan, peleburan dan
pengambilalihan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 29.
Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang dilarang adalah yang berpotensi
menimbulkan dampak negatif terhadap persaingan usaha, dan untuk meminimalisir
dampak negatif tersebut maka pelaku usaha yang memenuhi nilai asset dan nilai
penjualan tersebut wajib melapor kepada Komisi. Dalam hal pengambilalihan, maka
pihak yang melakukan Pra notifikasi adalah pelaku usaha yang akan mengambilalih,
sedangkan pelaku usaha yang akan di ambilalih tidak wajib menyampaikan Pra notifikasi.
Untuk melakukan Pra notifikasi harus memenuhi dua syarat, yaitu: memenuhi definisi
merger dan memenuni notification threshold.
Collections
- Master of Law [1447]