Show simple item record

dc.contributor.authorTRI ANGGARA PUTRA, 12912031
dc.date.accessioned2018-07-21T16:59:32Z
dc.date.available2018-07-21T16:59:32Z
dc.date.issued2013-05-10
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9200
dc.description.abstractJudul tesis dalam penelitian ini adalah tentang “BATASAN ASSET DAN OMZET DALAM SUATU MERGER YANG DILARANG OLEH UNDANGUNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999”. Beberapa hal yang melatarbelakangi penelitian ini adalah dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap larangan kegiatan Merger yang dapat menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha dalam melakukan merger haruslah mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Banyak perusahaan yang melakukan merger tidak memperhatikan bagaimana ketentuan merger itu sendiri, di karenakan ketidak jelasan dalam undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang notifikasi. Metode penelitian hukum ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pra-Notifikasi Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang memiliki keterkaitan dengan masalah yang detail, badan sekunder dan bahan hukum tertier. Hasil penelitian ini adalah Ketentuan mengenai penggabungan, peleburan dan pengambilalihan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 29. Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang dilarang adalah yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap persaingan usaha, dan untuk meminimalisir dampak negatif tersebut maka pelaku usaha yang memenuhi nilai asset dan nilai penjualan tersebut wajib melapor kepada Komisi. Dalam hal pengambilalihan, maka pihak yang melakukan Pra notifikasi adalah pelaku usaha yang akan mengambilalih, sedangkan pelaku usaha yang akan di ambilalih tidak wajib menyampaikan Pra notifikasi. Untuk melakukan Pra notifikasi harus memenuhi dua syarat, yaitu: memenuhi definisi merger dan memenuni notification threshold.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleBATASAN ASSET DAN OMZET DALAM SUATU MERGER YANG DI LARANG OLEH UNDANG - UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record