KEWAJIBAN BANK TERHADAP PENGGUNAAN BILYET GIRO SEBAGAI SARANA BUKTI PEMBAYARAN
Abstract
Hubungan antara bank dan nasabah menjadi sorotan tajam akhir-akhir ini,
demikian juga meningkatnya dana masyarakat yang dihimpun oleh perbankan
nasional. Meningkatnya jumlah dana masyarakat, maka meningkat pula produk-produk
perbankan seiring dengan perkembangan dan kemajuan tehnologi yang semakin
canggih yang diikuti juga oleh model dan variasi dari produk-produk perbankan itu
sendiri. Nasabah mempunyai ketertarikan tersendiri atas produk-produk perbankan
tersebut, karena adanya iming-iming dan faktor pendukung yaitu hadiah yang menarik
dan berlimpah yang diberikan oleh para sejumlah bank terhadap para nasabahnya.
Judul dalam penulisan karya ilmiah ini adalah "Kewajiban Bank terhadap
Penggunaan Bil yet Giro sebagai Sarana Bukti Pembayaran". Tujuannya adalah untu k
mempelajari dan mengetahui secara mendalam bagaimana pelaksanaan penggunaan
bilyet giro sebagai alat bukti pembayaran masyarakat dan bagaimana tanggung jawab
perbankan apabila te jadi kesalahan dan pelanggaran dalam penggunaan bilyet giro.
Penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat normatif yang sepenuhnya
meneliti objek literatur (library research), dengan dasar pijak masalah penggunaan
bilyet giro sebagai alat analisisnya. Pendekatan penelitian ini difokuskan untuk
menjawab rumusan masalah, yaitu; Pertama, Bagaimana masyarakat menggunakan
Bilyet Giro sebagai sarana bukti pembayaran?, Keduu; Bagaimana kewajiban pihak
perbankan apabila terjadi pelanggaran dalam penggunaan Bilyet giro yang dilakukan
oleh nasabah?
Dalam melakukan studi dan analisis dalam penulisan karya ini, penulis
menggunakan pendekatan normatif yuridis, sedangkan metode analisis data yang
digunakan adalah deskriptif Penelitian ini bersifat kepustakaan oleh karenanya untuk
mendapatkan beberapa data maka digunakan sumber dari beberapa kepustakaan.
Dalam merumuskan kewajiban bank terhadap pelaksanaan bilyet giro sebagai sarana
bukti pembayaran, ini didasarkan pada tiga kata kunci, yaitu endorsement, clearing
serta blacklist.
Dari pemaparan singkat diatas maka hasil penelitian yang telah dilakukan
menunjukkan bahwa, pertama, dalam penggunaan bilyet giro sebagai sarana bukti
pembayaran pada bank, adalah; Masyarakat pemilik rekening lebih menyukai bilyet
giro sebagai alat pembayatan dan hampir sebagian masyarakat bertransaksi
menggunakan hi, karena ia memandang bilyet giro lebih nyaman dibanding alat
pembayaran lain. Bilyet giro mempunyai banyak manfaat, bagi penerima bilyet giro
juga mempunyai arti penting yaitu meinperlancar laju perdagangan dan ikut membatasi
beredarnya uang cash didafarn masyarakat. Kedua, Untuk mengatasi berbagai
pelanggaran dalam penggunaan bilyet giro yang tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku maka Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan tentang bilyet giro yang
bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi penerbit ataupun pemegang.
Peraturan yang terakhir keluar diharapkan dapat memberikan jaminan hukum.
Peraturan tersebut dalam ketentuamya sudah mengacu pada peraturan tentang wesel
dan cek yang diatur dalam KUHD sehingga jika terjadi perbuatan pelanggaran dalarn
menggunakan bilyet giro dapat dipergunakan beberapa Pasal dalam KUHD untuk
menyelesaikannya dengan menggunakan sanksi administrasi dan pidana sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku jika ada petanggaran yang berlebihan.
Collections
- Master of Law [1445]