Show simple item record

dc.contributor.authorM. ZATD ATTAQWA, 05912163
dc.date.accessioned2018-07-21T16:58:56Z
dc.date.available2018-07-21T16:58:56Z
dc.date.issued2008-06-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9197
dc.description.abstractHubungan antara bank dan nasabah menjadi sorotan tajam akhir-akhir ini, demikian juga meningkatnya dana masyarakat yang dihimpun oleh perbankan nasional. Meningkatnya jumlah dana masyarakat, maka meningkat pula produk-produk perbankan seiring dengan perkembangan dan kemajuan tehnologi yang semakin canggih yang diikuti juga oleh model dan variasi dari produk-produk perbankan itu sendiri. Nasabah mempunyai ketertarikan tersendiri atas produk-produk perbankan tersebut, karena adanya iming-iming dan faktor pendukung yaitu hadiah yang menarik dan berlimpah yang diberikan oleh para sejumlah bank terhadap para nasabahnya. Judul dalam penulisan karya ilmiah ini adalah "Kewajiban Bank terhadap Penggunaan Bil yet Giro sebagai Sarana Bukti Pembayaran". Tujuannya adalah untu k mempelajari dan mengetahui secara mendalam bagaimana pelaksanaan penggunaan bilyet giro sebagai alat bukti pembayaran masyarakat dan bagaimana tanggung jawab perbankan apabila te jadi kesalahan dan pelanggaran dalam penggunaan bilyet giro. Penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat normatif yang sepenuhnya meneliti objek literatur (library research), dengan dasar pijak masalah penggunaan bilyet giro sebagai alat analisisnya. Pendekatan penelitian ini difokuskan untuk menjawab rumusan masalah, yaitu; Pertama, Bagaimana masyarakat menggunakan Bilyet Giro sebagai sarana bukti pembayaran?, Keduu; Bagaimana kewajiban pihak perbankan apabila terjadi pelanggaran dalam penggunaan Bilyet giro yang dilakukan oleh nasabah? Dalam melakukan studi dan analisis dalam penulisan karya ini, penulis menggunakan pendekatan normatif yuridis, sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif Penelitian ini bersifat kepustakaan oleh karenanya untuk mendapatkan beberapa data maka digunakan sumber dari beberapa kepustakaan. Dalam merumuskan kewajiban bank terhadap pelaksanaan bilyet giro sebagai sarana bukti pembayaran, ini didasarkan pada tiga kata kunci, yaitu endorsement, clearing serta blacklist. Dari pemaparan singkat diatas maka hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa, pertama, dalam penggunaan bilyet giro sebagai sarana bukti pembayaran pada bank, adalah; Masyarakat pemilik rekening lebih menyukai bilyet giro sebagai alat pembayatan dan hampir sebagian masyarakat bertransaksi menggunakan hi, karena ia memandang bilyet giro lebih nyaman dibanding alat pembayaran lain. Bilyet giro mempunyai banyak manfaat, bagi penerima bilyet giro juga mempunyai arti penting yaitu meinperlancar laju perdagangan dan ikut membatasi beredarnya uang cash didafarn masyarakat. Kedua, Untuk mengatasi berbagai pelanggaran dalam penggunaan bilyet giro yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan tentang bilyet giro yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi penerbit ataupun pemegang. Peraturan yang terakhir keluar diharapkan dapat memberikan jaminan hukum. Peraturan tersebut dalam ketentuamya sudah mengacu pada peraturan tentang wesel dan cek yang diatur dalam KUHD sehingga jika terjadi perbuatan pelanggaran dalarn menggunakan bilyet giro dapat dipergunakan beberapa Pasal dalam KUHD untuk menyelesaikannya dengan menggunakan sanksi administrasi dan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jika ada petanggaran yang berlebihan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleKEWAJIBAN BANK TERHADAP PENGGUNAAN BILYET GIRO SEBAGAI SARANA BUKTI PEMBAYARANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record