PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG KARTU KREDIT TERHADAP KLAUSULA PEMBAYARAN KEWAJIBAN PADA LEMBAR AGREEMENT DAN DISCLAIMER KARTU KREDIT CITIBANK
Abstract
Salah satu sisi kehidupan finansial yang paling cepat berkembang mengikuti
budaya global adalah penggunaan kartu plastik dan salah satu produknya adalah kartu
kredit. Instrumen keuangan ini memberikan berbagai kemudahan, baik dalam
bertransaksi maupun manajemen arus kas. Kartu kredit memberikan banyak kemudahan
bagi para pemiliknya, dari keamanan sampai pembayaran cicilan bulanan yang minimal.
Tetapi, hal yang harus selalu diingat dalam penggunaan suatu produk budaya baru adalah
keharusan penyesuaian-penyesuaian pada perilaku.
Kartu kredit merupakan media elektronik selain banyak menimbulkan
kemanfaatan juga dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan baru, antara lain
masalah perlindungan hukum terhadap pemegang kartu kredit (cardholder) terhadap
klausula pembayaran kewajiban pada lembar agreement dan disclaimer kartu kredit.
Permasalahan ini muncul karena belum adanya keseimbangan posisi tawar antara calon
pemegang kartu kredit dan pihak bank sebagai penerbit kartu kredit, khususnya dalam
penerapan klausula-klausula perjanjian standard kartu kredit. Hal ini dipertegas dengan
belum adanya suatu peraturan khusus yang mengatur secara khusus tentang kartu kredit.
Instrument yuridis yang berlaku pada dasarnya dapat diterapkan dengan menggunakan
metode analogi, antara lain Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang
Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, Undang-Undang Hukum Perbankan No. 10
Tahun 1998, Keppres No. 61 tahun 1998 tentang Lembaga Pembiayaan, Keputusan
Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1998 tentang ketentuan dan Tata cara
Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan pada umumnya dengan dua cara,
yaitu melalui pengadilan ataupun di luar pengadilan. Diluar pengadilan ada berbagai cara
yang dapat ditempuh yaitu antara lain adalah arbitrase, konsultasi (negosiasi), mediasi,
dan konsolidasi. Peraturan yang dapat dijadikan dasar hukum yaitu, PBI
No.8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, PBI No. 7/7/PBI/2005 tentang
Penyelesaian Pengaduan Nasabah.
Collections
- Master of Law [1445]