Show simple item record

dc.contributor.authorFADHLIYAH NUR, 04 M 0001
dc.date.accessioned2018-07-21T16:56:40Z
dc.date.available2018-07-21T16:56:40Z
dc.date.issued2008-01-05
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9184
dc.description.abstractSalah satu sisi kehidupan finansial yang paling cepat berkembang mengikuti budaya global adalah penggunaan kartu plastik dan salah satu produknya adalah kartu kredit. Instrumen keuangan ini memberikan berbagai kemudahan, baik dalam bertransaksi maupun manajemen arus kas. Kartu kredit memberikan banyak kemudahan bagi para pemiliknya, dari keamanan sampai pembayaran cicilan bulanan yang minimal. Tetapi, hal yang harus selalu diingat dalam penggunaan suatu produk budaya baru adalah keharusan penyesuaian-penyesuaian pada perilaku. Kartu kredit merupakan media elektronik selain banyak menimbulkan kemanfaatan juga dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan baru, antara lain masalah perlindungan hukum terhadap pemegang kartu kredit (cardholder) terhadap klausula pembayaran kewajiban pada lembar agreement dan disclaimer kartu kredit. Permasalahan ini muncul karena belum adanya keseimbangan posisi tawar antara calon pemegang kartu kredit dan pihak bank sebagai penerbit kartu kredit, khususnya dalam penerapan klausula-klausula perjanjian standard kartu kredit. Hal ini dipertegas dengan belum adanya suatu peraturan khusus yang mengatur secara khusus tentang kartu kredit. Instrument yuridis yang berlaku pada dasarnya dapat diterapkan dengan menggunakan metode analogi, antara lain Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, Undang-Undang Hukum Perbankan No. 10 Tahun 1998, Keppres No. 61 tahun 1998 tentang Lembaga Pembiayaan, Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1998 tentang ketentuan dan Tata cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan pada umumnya dengan dua cara, yaitu melalui pengadilan ataupun di luar pengadilan. Diluar pengadilan ada berbagai cara yang dapat ditempuh yaitu antara lain adalah arbitrase, konsultasi (negosiasi), mediasi, dan konsolidasi. Peraturan yang dapat dijadikan dasar hukum yaitu, PBI No.8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, PBI No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG KARTU KREDIT TERHADAP KLAUSULA PEMBAYARAN KEWAJIBAN PADA LEMBAR AGREEMENT DAN DISCLAIMER KARTU KREDIT CITIBANKen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record