POLITIK HUKUM FORMALISASI SYARIAT ISLAM DI INDONESIA
Abstract
Di Indonesia, selalu ada sebagian umat Islam yang mewacanakan dan
memperjuangkan gagasan negara Islam dan formalisasi syariat Islam. Perjuangan
memformalkan syariat Islam melalui jalur konstitusional di Indonesia sebagian
mengalami kesuksesan, seperti UU Perkawinan 1974, UU Peradilan Agama 1989,
Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan lain-lain. Pemberlakuan syariat Islam sangat
dipengaruhi oleh kepentingan politik pihak penguasa yang tidak terlepas dari
konteks poleksosbud pemberlakuannya. Untuk mengupasnya, penelitian ini
membuat rumusan masalah sebagai berikut: (1). Bagaimana dinamika konfigurasi
politik antara berbagai pemerintahan di Indonesia telah memberlakukan syariat
Islam? (2). Faktor politis apa yang mempengaruhi dinamika formalisasi syariat
Islam di Indonesia?
Data dari penelitian ini ditelusuri dan dikumpulkan melalui sumbersumber
kepustakaan. Data yang terkumpul kemudian dianalisa secara kualitatif
dengan menggunakan instrumen analisis secara induktif dan komparatif.
Penelitian ini menyimpulkan sebagai berikut. (1) Formalisasi syariat Islam
di Indonesia mengalami pasang-surut sesuai model hubungan negara dan agama
yang diterapkan oleh berbagai pemerintahan. Pemerintahan kerajaan-kerajaan
Islam bisa dengan leluasa menerapkan syariat Islam. Sementara Pemerintahan
kolonial Belanda dan pemerintahan militer Jepang yang tidak beragama Islam
telah membatasi penerapan syariat Islam. Pemerintahan Republik Indonesia, yang
mendasarkan diri pada Pancasila, telah melakukan formalisasi syariat Islam
dengan berbagai dinamikanya. Formalisasi syariat Islam terjadi cukup massif di
akhir-akhir Orde Baru dan di era Reformasi seiring dengan meningkatnya
komunitas Islam kultural. (2) Formalisasi syariat Islam ternyata lebih dipengaruhi
oleh hubungan Islam dan negara. Hal ini terkait watak perjuangan pihak Islam dan
kepentingan pihak penguasa. Dari segi watak perjuangan Islam, ketika Islam
cenderung berwatak formal, formalisasi sulit dilakukan. Namun, apabila Islam
cenderung berwatak kultural, formalisasi syariat Islam lebih mudah dilakukan.
Dari segi kepentingan pihak pemerintah, formalisasi syariat Islam setidaknya
mempunyai tujuan politis, administratif, dan kontesktualisasi syariat Islam.
Collections
- Master of Law [1446]