Show simple item record

dc.contributor.authorM. AINUN NAJIB, 15912038
dc.date.accessioned2018-07-20T13:53:57Z
dc.date.available2018-07-20T13:53:57Z
dc.date.issued2017-06-10
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9137
dc.description.abstractDi Indonesia, selalu ada sebagian umat Islam yang mewacanakan dan memperjuangkan gagasan negara Islam dan formalisasi syariat Islam. Perjuangan memformalkan syariat Islam melalui jalur konstitusional di Indonesia sebagian mengalami kesuksesan, seperti UU Perkawinan 1974, UU Peradilan Agama 1989, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan lain-lain. Pemberlakuan syariat Islam sangat dipengaruhi oleh kepentingan politik pihak penguasa yang tidak terlepas dari konteks poleksosbud pemberlakuannya. Untuk mengupasnya, penelitian ini membuat rumusan masalah sebagai berikut: (1). Bagaimana dinamika konfigurasi politik antara berbagai pemerintahan di Indonesia telah memberlakukan syariat Islam? (2). Faktor politis apa yang mempengaruhi dinamika formalisasi syariat Islam di Indonesia? Data dari penelitian ini ditelusuri dan dikumpulkan melalui sumbersumber kepustakaan. Data yang terkumpul kemudian dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan instrumen analisis secara induktif dan komparatif. Penelitian ini menyimpulkan sebagai berikut. (1) Formalisasi syariat Islam di Indonesia mengalami pasang-surut sesuai model hubungan negara dan agama yang diterapkan oleh berbagai pemerintahan. Pemerintahan kerajaan-kerajaan Islam bisa dengan leluasa menerapkan syariat Islam. Sementara Pemerintahan kolonial Belanda dan pemerintahan militer Jepang yang tidak beragama Islam telah membatasi penerapan syariat Islam. Pemerintahan Republik Indonesia, yang mendasarkan diri pada Pancasila, telah melakukan formalisasi syariat Islam dengan berbagai dinamikanya. Formalisasi syariat Islam terjadi cukup massif di akhir-akhir Orde Baru dan di era Reformasi seiring dengan meningkatnya komunitas Islam kultural. (2) Formalisasi syariat Islam ternyata lebih dipengaruhi oleh hubungan Islam dan negara. Hal ini terkait watak perjuangan pihak Islam dan kepentingan pihak penguasa. Dari segi watak perjuangan Islam, ketika Islam cenderung berwatak formal, formalisasi sulit dilakukan. Namun, apabila Islam cenderung berwatak kultural, formalisasi syariat Islam lebih mudah dilakukan. Dari segi kepentingan pihak pemerintah, formalisasi syariat Islam setidaknya mempunyai tujuan politis, administratif, dan kontesktualisasi syariat Islam.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePOLITIK HUKUM FORMALISASI SYARIAT ISLAM DI INDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record