PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRODUK-PRODUK KHAS BERDASARKAN NAMA KAWASAN (STUDI ATAS BATIK TRADISIONAL YOGYAKARTA)
Abstract
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki kekayaan
keanekaragaman budaya yang tersebar di seluruh penjuru negeri. Salah satu dari
hasil budaya masyarakat Indonesia adalah batik. Batik tradisional diciptakan
oleh kelompok masyarakat tradisional yang mendiami suatu tempat secara
kolektif membuat kerajinan batik. Kemampuan membatik yang dimiliki oleh para
pengrajin batik tradisional diperoleh secara turun temurun dari para leluhur
yang mengajarkan seni batik. Batik tradisional Yogyakarta merupakan salah satu
produk khas berbasis pengetahuan tradisional yang memerlukan pelindungan
hukum secara komprehensif dan tepat agar kesenian batik tidak disalahgunakan
oleh pihak-pihak yang memanfaatkan kepopuleran batik secara sepihak.
Pelindungan hukum yang dilakukan merujuk pada ketentuan hak cipta dan
indikasi geografis.
Tesis ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk
pelindungan hukum yang tepat terhadap batik Tradisional Yogyakarta dan
langkah hukum yang dapat dilakukan untuk melindungi Batik Tradisional
Yogyakarta sebagai produk khas berbasis pengetahuan tradisional berdasarkan
ketentuan Hak Cipta dan Indikasi Geografis. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif yang mengkaji ketentuan hukum Hak Kekayaan Intelektual
berupa Hak Cipta dan Indikasi Geografis dalam melindungi Batik Tradisional
Yogyakarta dengan mengkaji aturan perundang-undangan yang terkait.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Batik Tradisional Yogyakarta lebih
tepat dilindungi dengan Indikasi Geografis daripada menggunakan rezim Hukum
Hak Cipta. Indikasi Geografis mampu melindungi Batik Tradisional Yogyakarta
berdasarkan karakteristik, kualitas dan reputasi yang ada pada Batik Tradisional
Yogyakarta sesuai dengan sifat Indikasi Geografis yang melindungi produk
berdasarkan pada Indikasi daerah asal yang karena faktor Geografis membentuk
kekhasan produk. Hukum Hak Cipta belum mampu melindungi Batik Tradisional
Yogyakarta secara komprehensif dikarenakan Hak Cipta dipegang oleh negara
yang berimplikasi pada akses bebas pemanfaatan Batik Tradisional Yogyakarta
kepada seluruh masyarakat. Sedangkan Indikasi Geografis mampu melindungi
produk khas dari penggunaan yang menyesatkan konsumen dan melindungi
masyarakat asli pemilik produk khas tersebut. Agar Batik Tradisional Yogyakarta
dapat dilindungi oleh Indikasi Geografis, maka harus dilakukan permohonan
pendaftaran Indikasi Geografis atas Batik Tradisional Yogyakarta oleh
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta beserta dengan lembaga-lembaga
terkait seperti koperasi dan asosiasi yang tergabung dalam masyarakat indikasi
Geografis Batik Tradisional Yogyakarta.
Collections
- Master of Law [1445]