ASAS ITIKAD BAIK SEBAGAI PEMBATAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk
pembatasan penerapan asas kebebasan berkontrak melalui asas itikad baik dalam
Perjanjian Kredit Bank. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui apakah
upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak jika di dalam Perjanjian
Kredit Bank tidak terdapat asas itikad baik sebagai pembatas kebebasan
berkontrak. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dimana penulis menelaah asasasas
serta doktrin yang berkaitan dengan pokok permasalahan secara mendalam.
Penelitian ini dilakukan dengan cara melakukan studi dokumen untuk
mendapatkan data sekunder. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan
selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan penyajian secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kebebasan berkontrak yang
dimaksudkan di sini bukan lagi kebebasan mutlak karena terdapat batasan-batasan
yang diberikan oleh pasal-pasal dalam KUHPerdata yaitu Pasal 1320 ayat (1)
KUHPerdata, Pasal 1320 ayat (2) KUHPerdata, Pasal 1320 ayat (4) jo. Pasal 1337
KUHPerdata, Pasal 1332 KUHPerdata, Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Bentuk
pembatasan terhadap penerapan berlakunya asas kebebasan berkontrak melalui
asas itikad baik dalam perjanjian kredit bank yaitu berupa adanya perjanjian yang
mengharuskan formalitas atau bentuk tertentu, larangan memasukkan klausulaklausula
yang bertentangan dengan kewajaran atau kepatutan dan campur tangan
pemerintah melalui perangkat hukum yang dibuatnya. Pencantuman klausula
eksonerasi tidak lain adalah untuk menjamin keamanan pihak bank terhadap
kemungkinan wanprestasi atau ingkar janji atau bahkan kerugian yang dengan
sengaja dibuat oleh debitor. Tidak ada larangan untuk pencantuman klausula
eksonerasi dalam perjanjian baku selama tidak bertentangan dengan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun
jika ada klausula-klausula yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, maka hanya klausula itu saja yang
dinyatakan batal atau tidak berlaku. Pencantuman syarat eksonerasi Pasal 18 ayat
(1) huruf (a) sampai (h) yang merugikan menurut Pasal 18 ayat ((2) dinyatakan
batal demi hukum artinya syarat-syarat tersebut dari semula dianggap tidak pernah
ada. Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagai instrumen penyeimbang
terhadap pelaku usaha. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak jika di
dalam perjanjian kredit bank tidak terdapat asas itikad baik sebagai pembatas
kebebasan berkontrak adalah dengan melakukan upaya negosiasi diantara para
pihak, namun jika negosiasi tersebut gagal, perselisihan para pihak yang
bersengketa diselesaikan dengan musyawarah sehingga tidak diperlukan kembali
adanya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi, arbitrase maupun secara
litigasi.
Collections
- Master of Law [1443]