Show simple item record

dc.contributor.authorNOORZANA MUJI SOLIKHA, 13912044
dc.date.accessioned2018-07-20T13:49:14Z
dc.date.available2018-07-20T13:49:14Z
dc.date.issued2015-03-25
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9098
dc.description.abstractTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pembatasan penerapan asas kebebasan berkontrak melalui asas itikad baik dalam Perjanjian Kredit Bank. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui apakah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak jika di dalam Perjanjian Kredit Bank tidak terdapat asas itikad baik sebagai pembatas kebebasan berkontrak. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dimana penulis menelaah asasasas serta doktrin yang berkaitan dengan pokok permasalahan secara mendalam. Penelitian ini dilakukan dengan cara melakukan studi dokumen untuk mendapatkan data sekunder. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan penyajian secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kebebasan berkontrak yang dimaksudkan di sini bukan lagi kebebasan mutlak karena terdapat batasan-batasan yang diberikan oleh pasal-pasal dalam KUHPerdata yaitu Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata, Pasal 1320 ayat (2) KUHPerdata, Pasal 1320 ayat (4) jo. Pasal 1337 KUHPerdata, Pasal 1332 KUHPerdata, Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Bentuk pembatasan terhadap penerapan berlakunya asas kebebasan berkontrak melalui asas itikad baik dalam perjanjian kredit bank yaitu berupa adanya perjanjian yang mengharuskan formalitas atau bentuk tertentu, larangan memasukkan klausulaklausula yang bertentangan dengan kewajaran atau kepatutan dan campur tangan pemerintah melalui perangkat hukum yang dibuatnya. Pencantuman klausula eksonerasi tidak lain adalah untuk menjamin keamanan pihak bank terhadap kemungkinan wanprestasi atau ingkar janji atau bahkan kerugian yang dengan sengaja dibuat oleh debitor. Tidak ada larangan untuk pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian baku selama tidak bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun jika ada klausula-klausula yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, maka hanya klausula itu saja yang dinyatakan batal atau tidak berlaku. Pencantuman syarat eksonerasi Pasal 18 ayat (1) huruf (a) sampai (h) yang merugikan menurut Pasal 18 ayat ((2) dinyatakan batal demi hukum artinya syarat-syarat tersebut dari semula dianggap tidak pernah ada. Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagai instrumen penyeimbang terhadap pelaku usaha. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak jika di dalam perjanjian kredit bank tidak terdapat asas itikad baik sebagai pembatas kebebasan berkontrak adalah dengan melakukan upaya negosiasi diantara para pihak, namun jika negosiasi tersebut gagal, perselisihan para pihak yang bersengketa diselesaikan dengan musyawarah sehingga tidak diperlukan kembali adanya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi, arbitrase maupun secara litigasi.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectAsas Itikad Baiken_US
dc.subjectAsas Kebebasan Berkontraken_US
dc.subjectPerjanjian Krediten_US
dc.titleASAS ITIKAD BAIK SEBAGAI PEMBATAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN KREDIT BANKen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record