PELAKSANAAN PEMILUKADA ACEH MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH (Studi Terhadap Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 1/SKLN-X/2012)
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Sela Mahkamah Konstitusi
Nomor 1/SKLN-X/2012. Rumusan masalah yang diajukan adalah Bagaimana
kedudukan Putusan Sela dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, Mengapa
Mahkamah Konstitusi memandang perlu mengeluarkan Putusan Sela Nomor
1/SKLN-X/2012 dan Bagaimanakah dampak Putusan Sela Nomor 1/SKLN-X/2012
terhadap pelaksanaan Pemilukada di Aceh. Data penelitian dikumpulkan dengan
cara studi pustaka dengan mengkaji berbagai macam dokumen hukum, literatur,
dan lain-lain. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat
deskriptif, maka data dianalisis secara kualitatif. Analisis dilakukan dengan
pendekatan normatif dipadukan dengan pendekatan kasus dan historis. Hasil
studi ini menunjukkan bahwa pengaturan putusan sela dalam hukum Acara
Mahkamah Konstitusi hanya terdapat dalam sengketa kewenangan antar lembaga
negara dan sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah. Putusan sela
diberikan karena adanya alasan yang mendesak yang apabila pokok permohonan
dikabulkan, dapat menimbulkan akibat hukum yang lebih serius. Putusan
Mahkamah Konstitusi bersifat final dan tidak ada upaya banding. Hal ini berarti
bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum tetap sejak
putusan tersebut diucapkan, dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh
lagi. Oleh karena hal tersebut, maka putusan sela yang dikeluarkan oleh
Mahkamah Konstitusi harus sesuai dengan putusan akhir yang akan dikeluarkan
dengan tetap memperhatikan syarat-syarat formal dalam beracara di Mahkamah
Konstitusi. Hal ini bertujuan agar tidak terdapat dua putusan dalam satu
permohonan yang diajukan. Tujuan dikeluarkannya putusan sela ini adalah untuk
mengakhiri kontroversi persoalan politik yang ada di Aceh dan menghindari
timbulnya persoalan baru dalam penyelenggaraan Pemilukada. Putusan Sela
Nomor 1/SKLN-X/2012 ini mengakibatkan pelaksanaan Pemilukada Aceh
tertunda. Penundaan Pemilukada ini merupakan penundaan yang keempat,
Sebelumnya Pilkada sedianya digelar bulan Oktober 2011, lalu ditunda menjadi
14 November, ditunda lagi menjadi 24 Desember, dan ditunda menjadi 16
Februari 2012 dan terakhir 9 April 2012. Melalui penundaan ini diharapkan
mampu memberikan kesiapan yang lebih matang, serta partisipasi politik dan
demokrasi yang tinggi karena Putusan ini memberikan kesempatan bagi para
calon yang belum mendaftar untuk turut serta dalam Pilkada tanpa terkecuali
calon independen. Selain itu Penundaan ini ditujukan untuk mencari solusi
penyelesaian konflik regulasi di Aceh.
Collections
- Master of Law [1464]