• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PRAKTIK PERKAWINAN DENGAN HAK IJBAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM HAM

    Thumbnail
    View/Open
    MUNAFAROH TESIS (11912691) FIX.pdf (1.272Mb)
    Date
    2012-06-15
    Author
    MUNAFAROH, 11 912 691
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Praktik Perkawinan dengan Hak Ijbar dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum HAM. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimanakah aturan hukum tentang perkawinan dengan hak ijbar dalam perspektif hukum Islam dan hukum HAM?; Apakah praktik perkawinan dengan hak ijbar sesuai dengan apa yang telah diatur didalam hukum Islam dan hukum HAM?; dan Bagaimanakah perlindungan hukum bagi perempuan yang hak asasinya dilanggar akibat perkawinan dengan hak ijbar dalam perspektif hukum Islam dan hukum HAM?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep ijbar memiliki pijakan hukum dari fiqh dan landasan dari konsep ijbar dapat ditemukan dalam hadits nabi yang termuat dalam berbagai kitab-kitab hadits. Sedangkan dalam perspektif hukum HAM, tidak ada aturan hukum yang secara khusus mengatur mengenai perkawinan dengan hak ijbar. Namun, bukan berarti perkawinan dengan hak ijbar boleh dilakukan karena di dalam hukum HAM, ada aturan hukum yang mengatur mengenai kebebasan yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan untuk memilih pasangan hidupnya dan melakukan perkawinan atas kehendak yang bebas yang secara tidak langsung menunjukkan tentang larangan hak ijbar; Bahwa praktik perkawinan dengan hak ijbar adalah sesuai dengan apa yang telah diatur didalam hukum Islam dengan syarat wali mujbir dalam melaksakanakan haknya berdasarkan tanggung jawab terhadap anak gadisnya dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Sedangkan apabila ditinjau dalam perspektif hukum HAM, praktik perkawinan dengan hak ijbar tidak sesuai dengan apa yang telah diatur di dalam hukum HAM. Bahwa perlindungan hukum bagi perempuan yang hak asasinya dilanggar akibat perkawinan dengan hak ijbar dalam perspektif hukum Islam ada dua bentuk perlidungan hukum, pertama, berdasarkan pada 5 prinsip perkawinan, dimana salah satunya adalah prinsip memilih jodoh. Adanya prinsip perkawinan tersebut menunjukkan bahwa sebenarnya perempuan juga mempunyai hak yang sama untuk memilih jodohnya sendiri. Kedua, perempuan korban kawin paksa dapat meminta pembatalan terhadap perkawinan yang dilakukan oleh walinya tanpa persetujuannya. Hal ini berdasarkan kasus Al-Khansa’. Sedangkan dalam perspektif HAM, Negara Indonesia, sudah membuat kebijakan-kebijakan hukum dan meratifikasi berbagai instrumen hukum internasional untuk melindungi hakhak asasi perempuan khususnya perempuan korban kawin paksa. Perlindungan hukum tersebut diataranya dapat kita temui dalam UU Perkawinan, KHI dan UU HAM. Sedangkan di tingkat internasional, misalnya sebagaimana yang terdapat dalam DUHAM, ICCPR, Konvesi tentang Ijin Perkawinan, Usia Minimum Perkawinan dan Pencatatan Perkawinan Tahun 1962 dan CEDAW. Selain itu, Indonesia juga sudah mempunyai KOMNAS Perempuan sebagai lembaga independen di Indonesia yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9090
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV