Show simple item record

dc.contributor.authorMUNAFAROH, 11 912 691
dc.date.accessioned2018-07-20T13:48:14Z
dc.date.available2018-07-20T13:48:14Z
dc.date.issued2012-06-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9090
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Praktik Perkawinan dengan Hak Ijbar dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum HAM. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimanakah aturan hukum tentang perkawinan dengan hak ijbar dalam perspektif hukum Islam dan hukum HAM?; Apakah praktik perkawinan dengan hak ijbar sesuai dengan apa yang telah diatur didalam hukum Islam dan hukum HAM?; dan Bagaimanakah perlindungan hukum bagi perempuan yang hak asasinya dilanggar akibat perkawinan dengan hak ijbar dalam perspektif hukum Islam dan hukum HAM?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep ijbar memiliki pijakan hukum dari fiqh dan landasan dari konsep ijbar dapat ditemukan dalam hadits nabi yang termuat dalam berbagai kitab-kitab hadits. Sedangkan dalam perspektif hukum HAM, tidak ada aturan hukum yang secara khusus mengatur mengenai perkawinan dengan hak ijbar. Namun, bukan berarti perkawinan dengan hak ijbar boleh dilakukan karena di dalam hukum HAM, ada aturan hukum yang mengatur mengenai kebebasan yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan untuk memilih pasangan hidupnya dan melakukan perkawinan atas kehendak yang bebas yang secara tidak langsung menunjukkan tentang larangan hak ijbar; Bahwa praktik perkawinan dengan hak ijbar adalah sesuai dengan apa yang telah diatur didalam hukum Islam dengan syarat wali mujbir dalam melaksakanakan haknya berdasarkan tanggung jawab terhadap anak gadisnya dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Sedangkan apabila ditinjau dalam perspektif hukum HAM, praktik perkawinan dengan hak ijbar tidak sesuai dengan apa yang telah diatur di dalam hukum HAM. Bahwa perlindungan hukum bagi perempuan yang hak asasinya dilanggar akibat perkawinan dengan hak ijbar dalam perspektif hukum Islam ada dua bentuk perlidungan hukum, pertama, berdasarkan pada 5 prinsip perkawinan, dimana salah satunya adalah prinsip memilih jodoh. Adanya prinsip perkawinan tersebut menunjukkan bahwa sebenarnya perempuan juga mempunyai hak yang sama untuk memilih jodohnya sendiri. Kedua, perempuan korban kawin paksa dapat meminta pembatalan terhadap perkawinan yang dilakukan oleh walinya tanpa persetujuannya. Hal ini berdasarkan kasus Al-Khansa’. Sedangkan dalam perspektif HAM, Negara Indonesia, sudah membuat kebijakan-kebijakan hukum dan meratifikasi berbagai instrumen hukum internasional untuk melindungi hakhak asasi perempuan khususnya perempuan korban kawin paksa. Perlindungan hukum tersebut diataranya dapat kita temui dalam UU Perkawinan, KHI dan UU HAM. Sedangkan di tingkat internasional, misalnya sebagaimana yang terdapat dalam DUHAM, ICCPR, Konvesi tentang Ijin Perkawinan, Usia Minimum Perkawinan dan Pencatatan Perkawinan Tahun 1962 dan CEDAW. Selain itu, Indonesia juga sudah mempunyai KOMNAS Perempuan sebagai lembaga independen di Indonesia yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePRAKTIK PERKAWINAN DENGAN HAK IJBAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM HAMen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record