STUDI PERBANDINGAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH MENURUT UU NO. 22 TH. 1999 DAN UU NO 32 TH. 2004
Abstract
Setelah reformasi tahun 1999, terdapat dua sistem pemilihan kepala
daerah yang pernah diterapkan di Indonesia, yaitu Pemilihan Kepala Daerah oleh
DPRD sebagaimana yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 1999 dan Pemilihan
Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat sebagaimana yang diatur dalam UU
No. 32 Tahun 2004. Dalam penerapannya, masing-masing model pemilihan
kepala daerah ini memiliki kelebihan dan kekurangannya.
Penelitian ini termasuk penelitan normatif, maka pendekatan yang
digunakan adalah: pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatif, dan
pendekatan historis, yaitu dengan menelaah Sistem Pemilihan Kepala Daerah
dalam UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No 32 Tahun 2004, kemudian dilakukan
komparasi antara UU No. 22 Tahun 1999 dengan UU No. 32 Tahun 2004 untuk
menemukan kelebihan dan kekurangan masing-masing, dan kemudian diuji
kesesuaiannya dengan UUD 1945 serta falsafah negara yaitu Pancasila.
Hasil kajian menunjukkan, bahwa kelebihan dari sistem Pemilihan
Kepala Daerah oleh DPRD dalam UU No. 22 Tahun 1999 adalah DPRD memiliki
posisi yang cukup kuat untuk melakukan kontrol terhadap eksekutif dan dapat
meminta pertanggungjawaban Kepala Daerah, serta DPRD dapat dengan
maksimal menyerap aspirasi masyarakat. Sedangkan kelemahannya adalah pilihan
DPRD sering tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat yang diwakilinya. Adapun
kelebihan dari sistem Pemilihan Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat dalam
UU No. 32 Tahun 2004 adalah terbukanya pintu bagi tampilnya kepala daerah
yang sesuai dengan kehendak mayoritas rakyat, dan kepala daerah yang terpilih
akan mendapatkan mandat dan dukungan yang lebih riil dari rakyat sebagai wujud
kontrak sosial antara pemilih dengan tokoh yang dipilih. sedangkan kelemahannya
adalah tidak terdapatnya sistem pertanggungjawaban yang jelas oleh kepala
daerah, maka hal ini dapat memicu penyimpangan.
Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD dalam UU No. 22 Tahun 1999
dan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat dalam UU No. 32
Tahun 2004 adalah dua sistem pemilihan yang masih berada dalam koredor
demokratis, yaitu pelaksanaan demokrasi tidak langsung atau perwakilan dalam
UU No. 22 Tahun 1999, maupun demokrasi langsung dalam UU No. 32 Tahun
2004. Hal ini sejalan dengan demokrasi Pancasila yang anut oleh bangsa
Indonesia, yaitu Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Collections
- Master of Law [1445]