Show simple item record

dc.contributor.authorMUHARAR SYUKRAN, 02 M 0072
dc.date.accessioned2018-07-20T13:48:07Z
dc.date.available2018-07-20T13:48:07Z
dc.date.issued2015-11-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9087
dc.description.abstractSetelah reformasi tahun 1999, terdapat dua sistem pemilihan kepala daerah yang pernah diterapkan di Indonesia, yaitu Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD sebagaimana yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 1999 dan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat sebagaimana yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004. Dalam penerapannya, masing-masing model pemilihan kepala daerah ini memiliki kelebihan dan kekurangannya. Penelitian ini termasuk penelitan normatif, maka pendekatan yang digunakan adalah: pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatif, dan pendekatan historis, yaitu dengan menelaah Sistem Pemilihan Kepala Daerah dalam UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No 32 Tahun 2004, kemudian dilakukan komparasi antara UU No. 22 Tahun 1999 dengan UU No. 32 Tahun 2004 untuk menemukan kelebihan dan kekurangan masing-masing, dan kemudian diuji kesesuaiannya dengan UUD 1945 serta falsafah negara yaitu Pancasila. Hasil kajian menunjukkan, bahwa kelebihan dari sistem Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD dalam UU No. 22 Tahun 1999 adalah DPRD memiliki posisi yang cukup kuat untuk melakukan kontrol terhadap eksekutif dan dapat meminta pertanggungjawaban Kepala Daerah, serta DPRD dapat dengan maksimal menyerap aspirasi masyarakat. Sedangkan kelemahannya adalah pilihan DPRD sering tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat yang diwakilinya. Adapun kelebihan dari sistem Pemilihan Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat dalam UU No. 32 Tahun 2004 adalah terbukanya pintu bagi tampilnya kepala daerah yang sesuai dengan kehendak mayoritas rakyat, dan kepala daerah yang terpilih akan mendapatkan mandat dan dukungan yang lebih riil dari rakyat sebagai wujud kontrak sosial antara pemilih dengan tokoh yang dipilih. sedangkan kelemahannya adalah tidak terdapatnya sistem pertanggungjawaban yang jelas oleh kepala daerah, maka hal ini dapat memicu penyimpangan. Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD dalam UU No. 22 Tahun 1999 dan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat dalam UU No. 32 Tahun 2004 adalah dua sistem pemilihan yang masih berada dalam koredor demokratis, yaitu pelaksanaan demokrasi tidak langsung atau perwakilan dalam UU No. 22 Tahun 1999, maupun demokrasi langsung dalam UU No. 32 Tahun 2004. Hal ini sejalan dengan demokrasi Pancasila yang anut oleh bangsa Indonesia, yaitu Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectPemilihan Kepala Daerahen_US
dc.subjectPerbandinganen_US
dc.subjectDemokratisen_US
dc.titleSTUDI PERBANDINGAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH MENURUT UU NO. 22 TH. 1999 DAN UU NO 32 TH. 2004en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record