PENGGUNAAN SKALA PSIKOLOGI UNTUK MENGUNGKAP CHARACTER NASABAH BANK SEBELUM DILAKSANAKANNYA PERJANJIAN KREDIT
Abstract
Dalam nomor Undang-Undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,
disebutkan bahwa dalam analisa kredit harus melakukan analisa mendalam
terhadap watak (character) nasabah. Dalam proses ini terdapat permasalahan
yaitu sulitnya mengetahui character nasabah yang dianalisa oleh Account Officer
(Ao). Character yang dimaksud dalam undang-undang perbankan sangatlah
kompleks karena menyangkut berbagai aspek yang dapat mendukung kembalinya
dana bank yang sudah disalurkan kepada nasabah melalui mekanisme kredit.
Penelitian ini bertujuan mencari solusi dari permasalahan yang ada dalam
proses analisa kredit tersebut. Penelusuran kemungkinan penggunaan skala
psikologi untuk mengungkap character nasabah dilakukan melalui pengertian,
unsur-unsur, serta prinsip-prinsip perkreditan yang semuanya bertitik tumpu pada
dalam penggunaan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Setelah dilakukan penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa untuk
mengungkap character nasabah perbankan ini harus dilakukan melalui mekanisme
pemberian skala psikologi kepada nasabah. Hal ini dilakukan agar apa yang
menjadi tujuan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dapat
terlaksana, yaitu berkurangnya kredit macet.
Collections
- Master of Law [1445]