KEBERTERIMAAN AMIL ZAKAT DI DI YOGYAKARTA ATAS HEGEMONI NEGARA DALAM PENGELOLAAN ZAKAT MELALUI UU NO 23 TAHUN 2011
Abstract
Merupakan anomali ketika amil zakat yang selama beberapa tahun melalui
FOZ ingin agar negara lebih perhatian kepada zakat, tetapi justru menolak UU
Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat padahal UU a quo memberikan
menuntut negara berperan banyak dalam pengelolaan zakat, bahkan sebagai aktor
utama. Keberterimaan amil zakat di berbagai kota terhadap UUPZ 23/2011
bernada negatif. UU a quo dipandang akan menghancurkan Lembaga Amil Zakat
dan mensentralisir zakat ke BAZNAS.
Merupakan sebuah anomali ketika aktivis zakat di DI Yogyakarta, kota
yang selama ini dikenal bertabur orang cerdas, melek media, kuat membaca,
pintar berdiskusi tetapi tiba-tiba senyap, tidak ada reaksi apa pun yang terendus
media terhadap pengesahan UUPZ 23/2011. Anomali inilah yang berusaha
dijawab oleh tesis ini. Bagaimanakah keberterimaan amil zakat di DI Yogyakarta
terhadap hegemoni negara dalam pengelolaan zakat melalui UUPZ 23/2011?
Penulis mewawancarai 11 (sebelas) amil zakat di 10 (sepuluh) lembaga
zakat dengan menggunakan piranti teori interaksionisme simbolik, hermeneutika,
dan analisis wacana. Hasil wawancara ini kemudian dikonstruksi menurut masingmasing
lembaga. Mereka sepakat negara berhak mengelola zakat. Hal ini
mengacu pada argumentasi (i) teologis, bahwa Tuhan memerintahkan begitu; (ii)
sosiologis bahwa negara adalah hasil kontrak sosial yang harus memenuhi
kebutuhan warganya, termasuk zakat; dan (iii) historis, dalam sejarah Islam
klasik, aktor penglola zakat adalah negara.
Sebaliknya, mereka mengekspresikan keberterimaan yang cenderung
negatif terhadap hegemoni negara. Ragam ekspresi ini bisa diurutkan: (i) sangat
ideal tapi kondisi tidak ideal (Jumarsono); (ii) semangatnya positif (Zakse) (iii)
menertibkan dan melindungi (Yusuf Wibisono); (iv) tidak memuaskan semua
pihak (Yusuf Wibisono); (v) merepotkan (Jamilludin); (vi) membatasi
(Syahroini); (vii) mensubordinasi (Ajeng Rahadini); (viii) mengawasi dan
mengontrol (Dai Iskandar); (ix) menekan (April Purwanto); (x) mendominasi dan
menghegemoni (Zakse); (xi) merugikan (Istiawan dan Didik); dan (xii)
membunuh (Utami Varalin) amil zakat LAZ.
Collections
- Master of Law [1445]