Show simple item record

dc.contributor.authorMUHAMAD NASRUDIN, 09912461
dc.date.accessioned2018-07-20T13:47:17Z
dc.date.available2018-07-20T13:47:17Z
dc.date.issued2015-02-04
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9080
dc.description.abstractMerupakan anomali ketika amil zakat yang selama beberapa tahun melalui FOZ ingin agar negara lebih perhatian kepada zakat, tetapi justru menolak UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat padahal UU a quo memberikan menuntut negara berperan banyak dalam pengelolaan zakat, bahkan sebagai aktor utama. Keberterimaan amil zakat di berbagai kota terhadap UUPZ 23/2011 bernada negatif. UU a quo dipandang akan menghancurkan Lembaga Amil Zakat dan mensentralisir zakat ke BAZNAS. Merupakan sebuah anomali ketika aktivis zakat di DI Yogyakarta, kota yang selama ini dikenal bertabur orang cerdas, melek media, kuat membaca, pintar berdiskusi tetapi tiba-tiba senyap, tidak ada reaksi apa pun yang terendus media terhadap pengesahan UUPZ 23/2011. Anomali inilah yang berusaha dijawab oleh tesis ini. Bagaimanakah keberterimaan amil zakat di DI Yogyakarta terhadap hegemoni negara dalam pengelolaan zakat melalui UUPZ 23/2011? Penulis mewawancarai 11 (sebelas) amil zakat di 10 (sepuluh) lembaga zakat dengan menggunakan piranti teori interaksionisme simbolik, hermeneutika, dan analisis wacana. Hasil wawancara ini kemudian dikonstruksi menurut masingmasing lembaga. Mereka sepakat negara berhak mengelola zakat. Hal ini mengacu pada argumentasi (i) teologis, bahwa Tuhan memerintahkan begitu; (ii) sosiologis bahwa negara adalah hasil kontrak sosial yang harus memenuhi kebutuhan warganya, termasuk zakat; dan (iii) historis, dalam sejarah Islam klasik, aktor penglola zakat adalah negara. Sebaliknya, mereka mengekspresikan keberterimaan yang cenderung negatif terhadap hegemoni negara. Ragam ekspresi ini bisa diurutkan: (i) sangat ideal tapi kondisi tidak ideal (Jumarsono); (ii) semangatnya positif (Zakse) (iii) menertibkan dan melindungi (Yusuf Wibisono); (iv) tidak memuaskan semua pihak (Yusuf Wibisono); (v) merepotkan (Jamilludin); (vi) membatasi (Syahroini); (vii) mensubordinasi (Ajeng Rahadini); (viii) mengawasi dan mengontrol (Dai Iskandar); (ix) menekan (April Purwanto); (x) mendominasi dan menghegemoni (Zakse); (xi) merugikan (Istiawan dan Didik); dan (xii) membunuh (Utami Varalin) amil zakat LAZ.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectPengelolaan Zakaten_US
dc.subjectKeberterimaanen_US
dc.subjectHegemonien_US
dc.subjectNegaraen_US
dc.subjectLAZen_US
dc.subjectBAZNASen_US
dc.titleKEBERTERIMAAN AMIL ZAKAT DI DI YOGYAKARTA ATAS HEGEMONI NEGARA DALAM PENGELOLAAN ZAKAT MELALUI UU NO 23 TAHUN 2011en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record