PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM TRANSAKSI REPURCHASE AGREEMENT SAHAM APABILA TERJADI GAGAL SERAH
Abstract
Penelitian ini berjudul perlindungan hukum terhadap investor dalam
Transaksi Repurchase Agreement saham apabila terjadi gagal serah. Judul
penelitian ini diambil karena, meskipun Otoritas Jasa Kuangan (OJK) telah
menerbitkan pedoman standar pelaksanaan Transaksi Repurchase Agreement
(Transaksi Repo) dengan tujuan untuk melindungi para pihak dalam Transaksi
Repo, tetapi dalam praktik masih ditemukan kasus terkait dengan Transaksi Repo
saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu
pihak dalam Transaksi Repo saham. Salah satunya adalah kasus gagal serah pada
tanggal pembelian kembali dalam Transaksi Repo saham PT. Hanson Internasional
Tbk. yang mengakibatkan kerugian bagi investor penjual. Pihak yang menyebabkan
terjadinya gagal serah harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak
lawannya dengan tujuan untuk memberikan perlindungan bagi investor yang
melakukan Transaksi Repo saham di BEI.
Permasalahan yang diteliti adalah mengenai status kepemilikan saham yang
menjadi objek dalam Transaksi Repo saham di BEI, serta perlindungan hukum
terhadap investor dalam Transaksi Repo saham apabila terjadi gagal serah pada saat
jatuh tempo pembelian kembali. Penelitian hukum ini merupakan penilitian hukum
normatif/ doktrinal dengan menggunakan metode pendekatan undang – undang.
Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang
diperoleh melalui studi dokumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembeli merupakan pihak yang
berkedudukan sebagai pemilik yang sempurna atas saham yang menjadi objek
transaksi, dan dapat mengalihkan atau menjual kembali saham tersebut kepada
pihak ketiga dengan tetap terikat pada syarat janji untuk menjual kembali saham
tersebut kepada pihak penjual. Namun demikian, apabila pembeli menjual kembali
saham tersebut kepada pihak ketiga, maka pihak ketiga tidak dapat dituntut untuk
menyerahkan saham tersebut kepada investor penjual dalam Transaksi Repo saham.
Adapun perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pihak penjual adalah,
investor penjual hanya menerima pembayaran sejumlah denda yang telah disepakati
dari pihak pembeli. Investor penjual dapat pula menuntut ganti rugi berupa bunga
kepada perusahaan efek yang bertindak sebagai agennya, apabila gagal serah saham
tersebut disebabkan pula oleh kelalaian perusahaan efek tersebut. Adapun saran
yang dapat diberikan adalah, perlu adanya ketentuan pengamanan terhadap efek
yang menjadi objek Transaksi Repo selama jangka waktu Transaksi Repo dengan
menerapkan sistem pembekuan atau pemblokiran terhadap efek yang dijadikan
sebagai objek Transaksi Repo.
Collections
- Master of Law [1464]