Show simple item record

dc.contributor.authorMUCHAMAD ARIFIN, 16912027
dc.date.accessioned2018-07-20T13:47:15Z
dc.date.available2018-07-20T13:47:15Z
dc.date.issued2017-10-21
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9079
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul perlindungan hukum terhadap investor dalam Transaksi Repurchase Agreement saham apabila terjadi gagal serah. Judul penelitian ini diambil karena, meskipun Otoritas Jasa Kuangan (OJK) telah menerbitkan pedoman standar pelaksanaan Transaksi Repurchase Agreement (Transaksi Repo) dengan tujuan untuk melindungi para pihak dalam Transaksi Repo, tetapi dalam praktik masih ditemukan kasus terkait dengan Transaksi Repo saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak dalam Transaksi Repo saham. Salah satunya adalah kasus gagal serah pada tanggal pembelian kembali dalam Transaksi Repo saham PT. Hanson Internasional Tbk. yang mengakibatkan kerugian bagi investor penjual. Pihak yang menyebabkan terjadinya gagal serah harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak lawannya dengan tujuan untuk memberikan perlindungan bagi investor yang melakukan Transaksi Repo saham di BEI. Permasalahan yang diteliti adalah mengenai status kepemilikan saham yang menjadi objek dalam Transaksi Repo saham di BEI, serta perlindungan hukum terhadap investor dalam Transaksi Repo saham apabila terjadi gagal serah pada saat jatuh tempo pembelian kembali. Penelitian hukum ini merupakan penilitian hukum normatif/ doktrinal dengan menggunakan metode pendekatan undang – undang. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembeli merupakan pihak yang berkedudukan sebagai pemilik yang sempurna atas saham yang menjadi objek transaksi, dan dapat mengalihkan atau menjual kembali saham tersebut kepada pihak ketiga dengan tetap terikat pada syarat janji untuk menjual kembali saham tersebut kepada pihak penjual. Namun demikian, apabila pembeli menjual kembali saham tersebut kepada pihak ketiga, maka pihak ketiga tidak dapat dituntut untuk menyerahkan saham tersebut kepada investor penjual dalam Transaksi Repo saham. Adapun perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pihak penjual adalah, investor penjual hanya menerima pembayaran sejumlah denda yang telah disepakati dari pihak pembeli. Investor penjual dapat pula menuntut ganti rugi berupa bunga kepada perusahaan efek yang bertindak sebagai agennya, apabila gagal serah saham tersebut disebabkan pula oleh kelalaian perusahaan efek tersebut. Adapun saran yang dapat diberikan adalah, perlu adanya ketentuan pengamanan terhadap efek yang menjadi objek Transaksi Repo selama jangka waktu Transaksi Repo dengan menerapkan sistem pembekuan atau pemblokiran terhadap efek yang dijadikan sebagai objek Transaksi Repo.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectTransaksi Repurchase Agreementen_US
dc.subjectPasar Modalen_US
dc.subjectSahamen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM TRANSAKSI REPURCHASE AGREEMENT SAHAM APABILA TERJADI GAGAL SERAHen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record