• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA OLEH PEJABAT ADMINISTRASI NEGARA SEBELUM PENYIDIKAN

    Thumbnail
    View/Open
    MUAMMAR KOMPLIT.pdf (3.266Mb)
    Date
    2017-01-05
    Author
    Muammar, 15912035
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pejabat admnistrasi negara dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnyat tidak serta merta dijalakannya dengan kehendak sendirinya akan tetapi kesemuanya sudah diatur dalam aturan perundang-undangan. Pejabat admnistrasi negara seringkali dihadapkan dengan suatu persoalan yang mana dapat mengakibatkan kerugian keuangan akibat dari pada perbuatannya yang dampaknya dapat dikategorikan dalam kategori korupsi sebagaimana diatur dalam Passal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun menjadi hal menarik bagi pejabat administasi negara yang karena kelalaiannya tanpa ada niatan jahat mengakibatkan kerugian keuangan negara namun atas dasar kesadarannya telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebelum adanya penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum baik itu dari kejaksaan, kepolisian maupun Komisi Pemberantas Korupsi, akan tetapi hal ini tetap dilakukan penanganan oleh aparat penegak hukum. Negara dalam hal ini seharusnya memiliki aturan eksplisit yang mengaturnya namun ini masih menjadi samar-samar dengan keberadaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Pembendaharaan Negara, penulis mencoba meneliti dan menganilis terkait dengan bagaiamana sebenarnya pengaturan dan akibat penegembalian kerugian keuanagan negara oleh pejabat admnistrasi negara sebelum penyidikan. Dengan lahirnya Undang- Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Pembendaharaan Negara seharusnya sudah menjadi jelas bagi pejabat administrasi negara yang mengembalikan kerugian keuangan negara sebelum penyidikan yakni dapat diselesaikan dengan upaya admnistrasi saja yang dilakukan dengan upaya internal pemerintahan yang dikakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintahan yang akibatnya penegak hukum tidak boleh melakukan penyidikan terhadapnya karena telah melalui proses administrasi secara internal.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9078
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV