PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA OLEH PEJABAT ADMINISTRASI NEGARA SEBELUM PENYIDIKAN
Abstract
Pejabat admnistrasi negara dalam menjalankan tugas, fungsi dan
wewenangnyat tidak serta merta dijalakannya dengan kehendak sendirinya akan
tetapi kesemuanya sudah diatur dalam aturan perundang-undangan. Pejabat
admnistrasi negara seringkali dihadapkan dengan suatu persoalan yang mana
dapat mengakibatkan kerugian keuangan akibat dari pada perbuatannya yang
dampaknya dapat dikategorikan dalam kategori korupsi sebagaimana diatur
dalam Passal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun menjadi
hal menarik bagi pejabat administasi negara yang karena kelalaiannya tanpa ada
niatan jahat mengakibatkan kerugian keuangan negara namun atas dasar
kesadarannya telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebelum
adanya penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum baik itu dari
kejaksaan, kepolisian maupun Komisi Pemberantas Korupsi, akan tetapi hal ini
tetap dilakukan penanganan oleh aparat penegak hukum.
Negara dalam hal ini seharusnya memiliki aturan eksplisit yang
mengaturnya namun ini masih menjadi samar-samar dengan keberadaan
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Pembendaharaan
Negara, penulis mencoba meneliti dan menganilis terkait dengan bagaiamana
sebenarnya pengaturan dan akibat penegembalian kerugian keuanagan negara
oleh pejabat admnistrasi negara sebelum penyidikan. Dengan lahirnya Undang-
Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Pembendaharaan Negara
seharusnya sudah menjadi jelas bagi pejabat administrasi negara yang
mengembalikan kerugian keuangan negara sebelum penyidikan yakni dapat
diselesaikan dengan upaya admnistrasi saja yang dilakukan dengan upaya
internal pemerintahan yang dikakukan oleh aparat pengawasan intern
pemerintahan yang akibatnya penegak hukum tidak boleh melakukan penyidikan
terhadapnya karena telah melalui proses administrasi secara internal.
Collections
- Master of Law [1450]