Show simple item record

dc.contributor.authorMuammar, 15912035
dc.date.accessioned2018-07-20T13:47:13Z
dc.date.available2018-07-20T13:47:13Z
dc.date.issued2017-01-05
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9078
dc.description.abstractPejabat admnistrasi negara dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnyat tidak serta merta dijalakannya dengan kehendak sendirinya akan tetapi kesemuanya sudah diatur dalam aturan perundang-undangan. Pejabat admnistrasi negara seringkali dihadapkan dengan suatu persoalan yang mana dapat mengakibatkan kerugian keuangan akibat dari pada perbuatannya yang dampaknya dapat dikategorikan dalam kategori korupsi sebagaimana diatur dalam Passal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun menjadi hal menarik bagi pejabat administasi negara yang karena kelalaiannya tanpa ada niatan jahat mengakibatkan kerugian keuangan negara namun atas dasar kesadarannya telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebelum adanya penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum baik itu dari kejaksaan, kepolisian maupun Komisi Pemberantas Korupsi, akan tetapi hal ini tetap dilakukan penanganan oleh aparat penegak hukum. Negara dalam hal ini seharusnya memiliki aturan eksplisit yang mengaturnya namun ini masih menjadi samar-samar dengan keberadaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Pembendaharaan Negara, penulis mencoba meneliti dan menganilis terkait dengan bagaiamana sebenarnya pengaturan dan akibat penegembalian kerugian keuanagan negara oleh pejabat admnistrasi negara sebelum penyidikan. Dengan lahirnya Undang- Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Pembendaharaan Negara seharusnya sudah menjadi jelas bagi pejabat administrasi negara yang mengembalikan kerugian keuangan negara sebelum penyidikan yakni dapat diselesaikan dengan upaya admnistrasi saja yang dilakukan dengan upaya internal pemerintahan yang dikakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintahan yang akibatnya penegak hukum tidak boleh melakukan penyidikan terhadapnya karena telah melalui proses administrasi secara internal.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectKerugian Keuangan Negaraen_US
dc.subjectPejabat administrasi Negaraen_US
dc.subjectpenyidikanen_US
dc.titlePENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA OLEH PEJABAT ADMINISTRASI NEGARA SEBELUM PENYIDIKANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record