• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KEBIJAKAN NON-PENAL DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA TERORISME

    Thumbnail
    View/Open
    Tesis Fawaidurrahman, S.H.I., M.H..pdf (1.287Mb)
    Date
    2017-08-15
    Author
    FAWAIDURRAHMAN, 12912017
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kebijakan Kriminal sebagai usaha rasional dalam menanggulangi kejahatan secara operasional dapat dilakukan baik melalui sarana penal maupun sarana nonpenal. Mengingat keterbatasan/kelemahan kemampuan hukum pidana dalam menanggulangi terorisme, kebijakan penanggulangan tindak pidana terorisme tidak bisa hanya menggunakan sarana penal tetapi juga menggunakan sarana nonpenal. Apabila dilihat dari perspektif politik kriminal secara makro, kebijakan penanggulangan tindak pidana terorisme dengan menggunakan sarana di luar hukum pidana merupakan kebijakan yang paling strategis. Hal ini disebabkan karena upaya nonpenal juga berfungsi sebagai tindakan pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana terorisme. Sasaran utama kebijakan nonpenal adalah meminimalisir faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya tindak pidana terorisme. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (a) gejala tindak pidana terorisme; (b) faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana terorisme; (c) Justifikasi upaya nonpenal sebagai upaya penanggulangan tindak pidana terorisme. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan konseptual dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data primer maupun data sekunder dikumpulkan melalui teknik wawancara bebas terpimpin dan studi pustaka. Data yang telah terkumpul dianalisa secara kualitatif. Penelitian menghasilkan kesimpulan: (a) penangulangan tindak pidana terorisme yang merupakan extra-ordinary crime masih menemukan titik lemah sehingga kejahatan tersebut masih terus membayang-bayangi masyarakat; (b) Faktor-faktor penyebab terjadinya terorisme adalah kemiskinan, kesenjangan, ketidakadilan, kultur hukum dan geopolitik internasional; (c) Ketiga faktor tersebut hanya dapat ditanggulangi melalui upaya nonpenal, yaitu dengan memadukan pendekatan deradikalisasi dan disengagement yang lebih mengupayakan penegakan hukum yang humanis sehingga penanggulangan terorisme tidak hanya menimbulkan masalah lain.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9074
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV