KEBIJAKAN NON-PENAL DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA TERORISME
Abstract
Kebijakan Kriminal sebagai usaha rasional dalam menanggulangi kejahatan
secara operasional dapat dilakukan baik melalui sarana penal maupun sarana
nonpenal. Mengingat keterbatasan/kelemahan kemampuan hukum pidana dalam
menanggulangi terorisme, kebijakan penanggulangan tindak pidana terorisme
tidak bisa hanya menggunakan sarana penal tetapi juga menggunakan sarana
nonpenal. Apabila dilihat dari perspektif politik kriminal secara makro, kebijakan
penanggulangan tindak pidana terorisme dengan menggunakan sarana di luar
hukum pidana merupakan kebijakan yang paling strategis. Hal ini disebabkan
karena upaya nonpenal juga berfungsi sebagai tindakan pencegahan terhadap
terjadinya tindak pidana terorisme.
Sasaran utama kebijakan nonpenal adalah meminimalisir faktor-faktor
kondusif penyebab terjadinya tindak pidana terorisme. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui (a) gejala tindak pidana terorisme; (b) faktor-faktor yang
melatarbelakangi terjadinya tindak pidana terorisme; (c) Justifikasi upaya
nonpenal sebagai upaya penanggulangan tindak pidana terorisme. Penelitian ini
dilakukan dengan pendekatan konseptual dengan spesifikasi penelitian deskriptif
analitis. Data primer maupun data sekunder dikumpulkan melalui teknik
wawancara bebas terpimpin dan studi pustaka. Data yang telah terkumpul
dianalisa secara kualitatif.
Penelitian menghasilkan kesimpulan: (a) penangulangan tindak pidana
terorisme yang merupakan extra-ordinary crime masih menemukan titik lemah
sehingga kejahatan tersebut masih terus membayang-bayangi masyarakat; (b)
Faktor-faktor penyebab terjadinya terorisme adalah kemiskinan, kesenjangan,
ketidakadilan, kultur hukum dan geopolitik internasional; (c) Ketiga faktor
tersebut hanya dapat ditanggulangi melalui upaya nonpenal, yaitu dengan
memadukan pendekatan deradikalisasi dan disengagement yang lebih
mengupayakan penegakan hukum yang humanis sehingga penanggulangan
terorisme tidak hanya menimbulkan masalah lain.
Collections
- Master of Law [1448]