Show simple item record

dc.contributor.authorFAWAIDURRAHMAN, 12912017
dc.date.accessioned2018-07-20T13:47:05Z
dc.date.available2018-07-20T13:47:05Z
dc.date.issued2017-08-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9074
dc.description.abstractKebijakan Kriminal sebagai usaha rasional dalam menanggulangi kejahatan secara operasional dapat dilakukan baik melalui sarana penal maupun sarana nonpenal. Mengingat keterbatasan/kelemahan kemampuan hukum pidana dalam menanggulangi terorisme, kebijakan penanggulangan tindak pidana terorisme tidak bisa hanya menggunakan sarana penal tetapi juga menggunakan sarana nonpenal. Apabila dilihat dari perspektif politik kriminal secara makro, kebijakan penanggulangan tindak pidana terorisme dengan menggunakan sarana di luar hukum pidana merupakan kebijakan yang paling strategis. Hal ini disebabkan karena upaya nonpenal juga berfungsi sebagai tindakan pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana terorisme. Sasaran utama kebijakan nonpenal adalah meminimalisir faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya tindak pidana terorisme. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (a) gejala tindak pidana terorisme; (b) faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana terorisme; (c) Justifikasi upaya nonpenal sebagai upaya penanggulangan tindak pidana terorisme. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan konseptual dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data primer maupun data sekunder dikumpulkan melalui teknik wawancara bebas terpimpin dan studi pustaka. Data yang telah terkumpul dianalisa secara kualitatif. Penelitian menghasilkan kesimpulan: (a) penangulangan tindak pidana terorisme yang merupakan extra-ordinary crime masih menemukan titik lemah sehingga kejahatan tersebut masih terus membayang-bayangi masyarakat; (b) Faktor-faktor penyebab terjadinya terorisme adalah kemiskinan, kesenjangan, ketidakadilan, kultur hukum dan geopolitik internasional; (c) Ketiga faktor tersebut hanya dapat ditanggulangi melalui upaya nonpenal, yaitu dengan memadukan pendekatan deradikalisasi dan disengagement yang lebih mengupayakan penegakan hukum yang humanis sehingga penanggulangan terorisme tidak hanya menimbulkan masalah lain.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTerorismeen_US
dc.subjectfaktor-faktor penyebaben_US
dc.subjectupaya nonpenalen_US
dc.titleKEBIJAKAN NON-PENAL DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA TERORISMEen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record