• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KEDUDUKAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN PADA PERSERO KORELASINYA DENGAN KEUANGAN NEGARA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI

    Thumbnail
    View/Open
    Tesis Dolly Setiawan - Kedudukan Kekayaan Negara pada Persero.pdf (1.278Mb)
    Date
    2017-06-09
    Author
    DOLLY SETIAWAN, 15912072
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan kekayaan negara yang dipisahkan pada Persero dan untuk mengetahui apakah tindakan direksi beriktikad baik yang menyebabkan kerugian keuangan Persero dapat dikulaifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya tuntutan hukum pidana korupsi pada direksi Persero yang keputusan bisnisnya mengakibatkan kerugian pada Persero. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan mengikuti tipologi penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual, yaitu dengan cara menganalisis kedudukan kekayaan negara yang dipisahkan pada Persero termasuk dalam keuangan negara atau tidak dengan menggunakan konsep keuangan negara dan teori badan hukum, kemudian menilai tindakan direksi yang menyebabkan kerugian keuangan Persero korelasinya dengan tindak pidana korupsi menggunakan doktrin business judgement rule dan ajaran sifat melawan hukum materiel dalam fungsi yang negatif, apakah memenuhi kualifikasi unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa oleh karena Persero adalah badan hukum berbentuk PT dan sepenuhnya tunduk pada UU PT maka kedudukan kekayaan yang ada pada Persero merupakan kekayaan Persero itu sendiri dan bukan merupakan bagian dari keuangan negara. Tindakan direksi beriktikad baik yang melawan hukum dan merugikan keuangan Persero merupakan tindakan yang bersifat melawan hukum materiel dalam fungsi yang negatif yang merupakan alasan penghapus sifat melawan hukum/ alasan pembenar sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, apabila direksi Persero melakukan tindak pidana maka tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana umum bukan tindak pidana korupsi karena tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara sedangkan pada PT tidak terdapat keuangan negara.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9066
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV