dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan kekayaan negara yang dipisahkan pada Persero dan untuk mengetahui apakah tindakan direksi beriktikad baik yang menyebabkan kerugian keuangan Persero dapat dikulaifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya tuntutan hukum pidana korupsi pada direksi Persero yang keputusan bisnisnya mengakibatkan kerugian pada Persero. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan mengikuti tipologi penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual, yaitu dengan cara menganalisis kedudukan kekayaan negara yang dipisahkan pada Persero termasuk dalam keuangan negara atau tidak dengan menggunakan konsep keuangan negara dan teori badan hukum, kemudian menilai tindakan direksi yang menyebabkan kerugian keuangan Persero korelasinya dengan tindak pidana korupsi menggunakan doktrin business judgement rule dan ajaran sifat melawan hukum materiel dalam fungsi yang negatif, apakah memenuhi kualifikasi unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa oleh karena Persero adalah badan hukum berbentuk PT dan sepenuhnya tunduk pada UU PT maka kedudukan kekayaan yang ada pada Persero merupakan kekayaan Persero itu sendiri dan bukan merupakan bagian dari keuangan negara. Tindakan direksi beriktikad baik yang melawan hukum dan merugikan keuangan Persero merupakan tindakan yang bersifat melawan hukum materiel dalam fungsi yang negatif yang merupakan alasan penghapus sifat melawan hukum/ alasan pembenar sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, apabila direksi Persero melakukan tindak pidana maka tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana umum bukan tindak pidana korupsi karena tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara sedangkan pada PT tidak terdapat keuangan negara. | en_US |