• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    FAIR TRIAL DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

    Thumbnail
    View/Open
    TESIS DHARMA WARDHANA.pdf (629.1Kb)
    Date
    2016-07-06
    Author
    DHARMA WARDHANA, 12912050
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Sejak Indonesia merdeka sampai saat ini, kinerja hukum dan penegak hukum masih dianggap kurang memenuhi harapan dan perasaan keadilan masyarakat. Lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir (last forttress) untuk mendapatkan keadilan sering tidak mampu memberikan keadilan yang didambakan. Akibatnya, rasa hormat dan kepercayaan terhadap lembaga ini nyaris tidak ada lagi sehingga semaksimal mungkin orang tidak menyerahkan persoalan hukum ke pengadilan. Setiap orang tanpa diskriminasi berhak memperoleh keadilan dan untuk memperolehnya dilakukan dengan cara mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara perdata, pidana, atau administrasi. Untuk itu, perkara diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, dengan mengacu kepada hukum acara yang menjamin pemeriksaan objektif oleh hakim yang jujur dan adil. Tujuannya adalah untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. Menurut asas ini harus dihindarkan jual putusan di dalam penanganan perkara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis prinsip-prinsip fair trial dalam proses peradilan pidana di Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis faktro-faktor yang menghambat proses fair trial dalam peradilan pidana di Indonesia. Data yang diperoleh dari hasil penelitian dianalisis berdasarkan hukum positif yang berlaku dan dikaitkan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan untuk dicari pemecahannya berdasarkan permasalahan. Prinsip-prinsip fair trial dalam proses peradilan pidana di Indonesia mengatur perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia telah diletakkan di dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Asas-asas tersebut merupakan prinsip fair trial dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang harus ditegakkan dengan KUHAP. Asas-asas atau prinsip fair trial itu antara lain Praduga tidak bersalah (presumption of innocence), Persamaan dimuka hukum (equality before the law), Asas Legalitas.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9059
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV