dc.description.abstract | Sejak Indonesia merdeka sampai saat ini, kinerja hukum dan penegak hukum
masih dianggap kurang memenuhi harapan dan perasaan keadilan masyarakat.
Lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir (last forttress)
untuk mendapatkan keadilan sering tidak mampu memberikan keadilan yang
didambakan. Akibatnya, rasa hormat dan kepercayaan terhadap lembaga ini nyaris
tidak ada lagi sehingga semaksimal mungkin orang tidak menyerahkan persoalan
hukum ke pengadilan. Setiap orang tanpa diskriminasi berhak memperoleh
keadilan dan untuk memperolehnya dilakukan dengan cara mengajukan
permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara perdata, pidana, atau
administrasi. Untuk itu, perkara diadili melalui proses peradilan yang bebas dan
tidak memihak, dengan mengacu kepada hukum acara yang menjamin
pemeriksaan objektif oleh hakim yang jujur dan adil. Tujuannya adalah untuk
memperoleh putusan yang adil dan benar. Menurut asas ini harus dihindarkan jual
putusan di dalam penanganan perkara.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis prinsip-prinsip fair trial
dalam proses peradilan pidana di Indonesia dan untuk mengetahui dan
menganalisis faktro-faktor yang menghambat proses fair trial dalam peradilan
pidana di Indonesia. Data yang diperoleh dari hasil penelitian dianalisis
berdasarkan hukum positif yang berlaku dan dikaitkan dengan fakta-fakta yang
terjadi di lapangan untuk dicari pemecahannya berdasarkan permasalahan.
Prinsip-prinsip fair trial dalam proses peradilan pidana di Indonesia mengatur
perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia telah diletakkan di
dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Asas-asas tersebut
merupakan prinsip fair trial dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang
harus ditegakkan dengan KUHAP. Asas-asas atau prinsip fair trial itu antara lain
Praduga tidak bersalah (presumption of innocence), Persamaan dimuka hukum
(equality before the law), Asas Legalitas. | en_US |