Show simple item record

dc.contributor.authorDHARMA WARDHANA, 12912050
dc.date.accessioned2018-07-20T13:45:28Z
dc.date.available2018-07-20T13:45:28Z
dc.date.issued2016-07-06
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9059
dc.description.abstractSejak Indonesia merdeka sampai saat ini, kinerja hukum dan penegak hukum masih dianggap kurang memenuhi harapan dan perasaan keadilan masyarakat. Lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir (last forttress) untuk mendapatkan keadilan sering tidak mampu memberikan keadilan yang didambakan. Akibatnya, rasa hormat dan kepercayaan terhadap lembaga ini nyaris tidak ada lagi sehingga semaksimal mungkin orang tidak menyerahkan persoalan hukum ke pengadilan. Setiap orang tanpa diskriminasi berhak memperoleh keadilan dan untuk memperolehnya dilakukan dengan cara mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara perdata, pidana, atau administrasi. Untuk itu, perkara diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, dengan mengacu kepada hukum acara yang menjamin pemeriksaan objektif oleh hakim yang jujur dan adil. Tujuannya adalah untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. Menurut asas ini harus dihindarkan jual putusan di dalam penanganan perkara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis prinsip-prinsip fair trial dalam proses peradilan pidana di Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis faktro-faktor yang menghambat proses fair trial dalam peradilan pidana di Indonesia. Data yang diperoleh dari hasil penelitian dianalisis berdasarkan hukum positif yang berlaku dan dikaitkan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan untuk dicari pemecahannya berdasarkan permasalahan. Prinsip-prinsip fair trial dalam proses peradilan pidana di Indonesia mengatur perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia telah diletakkan di dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Asas-asas tersebut merupakan prinsip fair trial dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang harus ditegakkan dengan KUHAP. Asas-asas atau prinsip fair trial itu antara lain Praduga tidak bersalah (presumption of innocence), Persamaan dimuka hukum (equality before the law), Asas Legalitas.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectfair trialen_US
dc.subjectperadilan pidanaen_US
dc.titleFAIR TRIAL DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record