PENGAWASAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan
Ombudsman Republik Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang ditinjau dari ketentuan
peraturan perundang-undangan yang terkait, selain itu juga bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis praktek pengawasan Ombudsman Republik
Indonesia terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan untuk
memperoleh data melalui penelitian pustaka dengan menggunakan pendekatan
konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Analisis data dilakukan yuridis
melalui analisis bahan hukum primer, sekunder dan tersier dari perspektif hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara eksplisit Undang-
Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara tidak mengamanatkan Ombudsman
Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara, namun dari sisi tinjauan perundang-undangan
yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014, Nomor 25 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2008 disimpulkan, Ombudsman Republik Indonesia berwenang melakukan
pengawasan tersebut dengan tiga alasan, pertama aparatur merupakan sasaran
pengawasan Ombudsman. Kedua, tindakan aparatur yang bertentangan dengan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum merupakan tindakan yang
sewenang-wenang yang merupakan bagian dari maladministrasi yang menjadi
kewenangan Ombudsman Republik Indonesia. Ketiga laporan kepada lembaga
perwakilan rakyat dan publikasi merupakan prosedur eksternal dalam pelaksanaan
putusan Pengadilan Tata Usaha Negara perlu didukung dengan peran serta
masyarakat melalui pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia selaku
lembaga pengawas pelayanan publik.
Sepanjang keberadaannya, Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atas
dasar pengaduan masyarakat. Laporan diselesaikan melalui melalui permintaan
klarifikasi, investigasi, mediasi dan rekomendasi. Upaya penyelesaian
Ombudsman Republik Indonesia pada beberapa laporan menunjukkan belum
optimalnya penggunaan kewenangan, oleh karena itu agar permasalah mengenai
pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat terselesaikan, perlu
dilakukan revisi dan sinkronisasi regulasi tentang Peradilan Tata Usaha Negara,
mengoptimalkan peran Ombudsman melalui laporan khusus kepada Presiden,
DPR dan publikasi bagi Terlapor yang tidak melaksanakan Rekomendasi
Ombudsman.
Collections
- Master of Law [1445]