Show simple item record

dc.contributor.authorDAHLENA, 14912068
dc.date.accessioned2018-07-20T13:45:13Z
dc.date.available2018-07-20T13:45:13Z
dc.date.issued2016-03-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9052
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Ombudsman Republik Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang ditinjau dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait, selain itu juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis praktek pengawasan Ombudsman Republik Indonesia terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan untuk memperoleh data melalui penelitian pustaka dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Analisis data dilakukan yuridis melalui analisis bahan hukum primer, sekunder dan tersier dari perspektif hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara eksplisit Undang- Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara tidak mengamanatkan Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, namun dari sisi tinjauan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Nomor 25 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 disimpulkan, Ombudsman Republik Indonesia berwenang melakukan pengawasan tersebut dengan tiga alasan, pertama aparatur merupakan sasaran pengawasan Ombudsman. Kedua, tindakan aparatur yang bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum merupakan tindakan yang sewenang-wenang yang merupakan bagian dari maladministrasi yang menjadi kewenangan Ombudsman Republik Indonesia. Ketiga laporan kepada lembaga perwakilan rakyat dan publikasi merupakan prosedur eksternal dalam pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara perlu didukung dengan peran serta masyarakat melalui pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia selaku lembaga pengawas pelayanan publik. Sepanjang keberadaannya, Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atas dasar pengaduan masyarakat. Laporan diselesaikan melalui melalui permintaan klarifikasi, investigasi, mediasi dan rekomendasi. Upaya penyelesaian Ombudsman Republik Indonesia pada beberapa laporan menunjukkan belum optimalnya penggunaan kewenangan, oleh karena itu agar permasalah mengenai pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat terselesaikan, perlu dilakukan revisi dan sinkronisasi regulasi tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengoptimalkan peran Ombudsman melalui laporan khusus kepada Presiden, DPR dan publikasi bagi Terlapor yang tidak melaksanakan Rekomendasi Ombudsman.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPengawasanen_US
dc.subjectOmbudsman Republik Indonesiaen_US
dc.subjectPutusan Pengadilan Tata Usaha Negaraen_US
dc.titlePENGAWASAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record