IMPLEMENTASI PEMBENTUKAN PERATURAN DESA SETELAH LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (STUDI DI KECAMATAN DEPOK)
Abstract
Semenjak adanya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tahun 2002,
di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman telah dibuat
beberapa Peraturan Desa. Di mana dalam pembentukan Peraturan Desa tersebut,
dibuat bersama Kepala Desa. Pembentukan Peraturan Desa tersebut masih
mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan. Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
Pemerintah Desa Caturtunggal, Desa Condongcatur, dan Desa Maguwoharjo
Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, telah membuat 2 (dua) peraturan desa,
yaitu Peraturan Desa tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa tahun anggaran 2013
dan Peraturan Desa tentang Punggutan Desa tahun anggaran 2013.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pembentukan
Peraturan Desa di Desa Caturtunggal, Desa Condongcatur, dan Desa
Maguwoharjo setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan
apakah pemerintah desa masih dibenarkan membentuk Peraturan Desa setelah
lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Data yang diperoleh dari
penelitian baik dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan,
kemudian dianalisa dengan menggunakan metode diskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa di Desa Caturtunggal, Desa
Condongcatur, dan Desa Maguwoharjo masih menggunakan Perdes, karena
Perdes yang mengatur penyelenggaraan pemerintah baik itu APBDes, perhitungan
APBDesanya, Laporan pertanggungjawabannya itu setiap saat diminta oleh
Pemerintah Kabupaten. Dalam hal ini juga Pemerintah Kabupaten sebagai fungsi
kontrol. Perdes merupakan prasyarat juga dalam mencairkan dana dari kabupaten
ke desa. Dihilangkannya Peraturan Desa dalam hirarki peraturan perundangundangan
sebagaimana diatur dalam Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011
terhadap penyelenggraan Pemerintahan Desa di Desa Caturtunggal, Desa
Condongcatur, dan Desa Maguwoharjo tidak mempengaruhi perangkat Desa-Desa
tersebut dalam pembuatan Perdes. Perdes bukan masalah hirarkinya, tetapi
kaitannya dengan mengatur rumah tangga sendiri di Pemerintahan Desa yang
bersumber dari Undang – Undang No. 32 Tahun 2004
Collections
- Master of Law [1450]