Show simple item record

dc.contributor.authorANIE SUSANTIE, 09912409
dc.date.accessioned2018-07-20T13:43:02Z
dc.date.available2018-07-20T13:43:02Z
dc.date.issued2015-01-31
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9031
dc.description.abstractSemenjak adanya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tahun 2002, di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman telah dibuat beberapa Peraturan Desa. Di mana dalam pembentukan Peraturan Desa tersebut, dibuat bersama Kepala Desa. Pembentukan Peraturan Desa tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pemerintah Desa Caturtunggal, Desa Condongcatur, dan Desa Maguwoharjo Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, telah membuat 2 (dua) peraturan desa, yaitu Peraturan Desa tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa tahun anggaran 2013 dan Peraturan Desa tentang Punggutan Desa tahun anggaran 2013. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pembentukan Peraturan Desa di Desa Caturtunggal, Desa Condongcatur, dan Desa Maguwoharjo setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan apakah pemerintah desa masih dibenarkan membentuk Peraturan Desa setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Data yang diperoleh dari penelitian baik dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan, kemudian dianalisa dengan menggunakan metode diskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa di Desa Caturtunggal, Desa Condongcatur, dan Desa Maguwoharjo masih menggunakan Perdes, karena Perdes yang mengatur penyelenggaraan pemerintah baik itu APBDes, perhitungan APBDesanya, Laporan pertanggungjawabannya itu setiap saat diminta oleh Pemerintah Kabupaten. Dalam hal ini juga Pemerintah Kabupaten sebagai fungsi kontrol. Perdes merupakan prasyarat juga dalam mencairkan dana dari kabupaten ke desa. Dihilangkannya Peraturan Desa dalam hirarki peraturan perundangundangan sebagaimana diatur dalam Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 terhadap penyelenggraan Pemerintahan Desa di Desa Caturtunggal, Desa Condongcatur, dan Desa Maguwoharjo tidak mempengaruhi perangkat Desa-Desa tersebut dalam pembuatan Perdes. Perdes bukan masalah hirarkinya, tetapi kaitannya dengan mengatur rumah tangga sendiri di Pemerintahan Desa yang bersumber dari Undang – Undang No. 32 Tahun 2004en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleIMPLEMENTASI PEMBENTUKAN PERATURAN DESA SETELAH LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (STUDI DI KECAMATAN DEPOK)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record