KEBIJAKAN FORMULASI TENTANG CYBER SEX YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DALAM PERSPEKTIF KEADILAN RESTORATIF
Abstract
Penelitian ini berjudul KEBIJAKAN FORMULASI TENTANG CYBER SEX
YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DALAM PERSPEKTIF KEADILAN
RESTORATIF. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh suatu fakta bahwasanya kejahatan
mayantara saat ini sudah semakin meresahkan. Cyber sex sebagai salah satu jenis
kejahatan seksual yang bersaranakan internet menjadi suatu kegiatan atau aktivitas
baru yang dilakukan oleh anak dalam memuaskan nafsu seksualnya. Bahayanya
adalah jiwa anak-anak yang masih rentan, polos, dan belum dapat membedakan hal
yang benar dan salah kemudian menjadi pelaku tindak kejahatan seksual yang akan
merugikan masa depan anak.
Pendekatan keadilan restoratif memang bukan lagi merupakan paradigma baru
dalam pembaharuan hukum pidana, keadilan restoratif dianggap mampu menjawab
permasalahan pidana terutama yang dilakukan oleh anak. Tetapi pendekatan ini
menjadi suatu hal yang baru apabila diterapkan dalam perumusan kebijakan
formulasi. Dalam penelitian ini penulis menekankan pada pendekatan keadilan
restoratif yang digunakan sebagai dasar dalam perumusan kebijakan formulasi
tentang cyber sex anak di Indonesia. Selain itu penelitian ini juga menjelaskan tentang
gambaran cyber sex dalam hukum pidana Indonesia, kelemahan-kelemahan yang
terdapat di dalamnya, dan melihat peluang adanya keadilan restoratif dalam peraturan
yang penulis analisis.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang menggunakan metode
pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengambilan
bahan hukum tersebut dilakukan dengan studi kepustakaan dan untuk analisis bahan
dilakukan dengan metode secara perspektif dan deduktif.
Dari hasil penelitian yang didapat, ternyata gambaran terkait cyber sex dalam
peraturan di Indonesia menggunakan pendekatan delik kesusilaan. Cyber sex sendiri
kemudian dianalisis berdasarkan pelaku, media, tempat, dan modus yang dilakukan
dengan menganalisis KUHP, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
tentang Pornografi. Peraturan tersebut masih memiliki banyak kelemahan sehingga
perlu di formulasikan melalui keadilan restoratif dengan pula melihat pada
pendekatan nilai sosiopolitik, sosiofilosofis, dan sosiokultural. Meskipun demikian
penulis melihat adanya peluang keadilan restoratif yang terdapat dalam peraturan
tersebut.
Collections
- Master of Law [1446]