Show simple item record

dc.contributor.authorLARAS ASTUTI, 149120149
dc.date.accessioned2018-07-20T13:41:39Z
dc.date.available2018-07-20T13:41:39Z
dc.date.issued2015-11-14
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9020
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul KEBIJAKAN FORMULASI TENTANG CYBER SEX YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DALAM PERSPEKTIF KEADILAN RESTORATIF. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh suatu fakta bahwasanya kejahatan mayantara saat ini sudah semakin meresahkan. Cyber sex sebagai salah satu jenis kejahatan seksual yang bersaranakan internet menjadi suatu kegiatan atau aktivitas baru yang dilakukan oleh anak dalam memuaskan nafsu seksualnya. Bahayanya adalah jiwa anak-anak yang masih rentan, polos, dan belum dapat membedakan hal yang benar dan salah kemudian menjadi pelaku tindak kejahatan seksual yang akan merugikan masa depan anak. Pendekatan keadilan restoratif memang bukan lagi merupakan paradigma baru dalam pembaharuan hukum pidana, keadilan restoratif dianggap mampu menjawab permasalahan pidana terutama yang dilakukan oleh anak. Tetapi pendekatan ini menjadi suatu hal yang baru apabila diterapkan dalam perumusan kebijakan formulasi. Dalam penelitian ini penulis menekankan pada pendekatan keadilan restoratif yang digunakan sebagai dasar dalam perumusan kebijakan formulasi tentang cyber sex anak di Indonesia. Selain itu penelitian ini juga menjelaskan tentang gambaran cyber sex dalam hukum pidana Indonesia, kelemahan-kelemahan yang terdapat di dalamnya, dan melihat peluang adanya keadilan restoratif dalam peraturan yang penulis analisis. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang menggunakan metode pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengambilan bahan hukum tersebut dilakukan dengan studi kepustakaan dan untuk analisis bahan dilakukan dengan metode secara perspektif dan deduktif. Dari hasil penelitian yang didapat, ternyata gambaran terkait cyber sex dalam peraturan di Indonesia menggunakan pendekatan delik kesusilaan. Cyber sex sendiri kemudian dianalisis berdasarkan pelaku, media, tempat, dan modus yang dilakukan dengan menganalisis KUHP, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Peraturan tersebut masih memiliki banyak kelemahan sehingga perlu di formulasikan melalui keadilan restoratif dengan pula melihat pada pendekatan nilai sosiopolitik, sosiofilosofis, dan sosiokultural. Meskipun demikian penulis melihat adanya peluang keadilan restoratif yang terdapat dalam peraturan tersebut.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKebijakan Formulasien_US
dc.subjectPendekatan Keadilan Restoratif Cyber Sexen_US
dc.subjectKenakalan Anaken_US
dc.titleKEBIJAKAN FORMULASI TENTANG CYBER SEX YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DALAM PERSPEKTIF KEADILAN RESTORATIFen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record