• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENYALAHGUNAAN KEADAAN OLEH PEMBERI PINJAMAN DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG

    Thumbnail
    View/Open
    Tesis Ahmad Arif Syarif (15912003).pdf (3.117Mb)
    Date
    2017-06-09
    Author
    AHMAD ARIF SYARIF, 15912003
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Perjanjian pinjam meminjam uang yang disertai dengan bunga yang cukup tinggi masih sangat digemari oleh beberapa kalangan masyarakat, meskipun mereka tahu akibat dari melakukan pinjaman tersebut, tidak sedikit yang mendapatkan ancaman bahkan perlakuan kasar akibat jika tidak mampu melunasi hutangnya. Penentuan bunga yang tinggi oleh si pemberi pinjaman akibat keunggulan posisi tawarnya, dengan demikian maka terjadi penyalahgunaan keadaan. Sudah banyak kasus penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian pinjam meminjam uang yang diputuskan oleh pengadilan, beberapa putusan tersebut menarik untuk dikaji secara mendalam. Studi ini mengkaji tentang tolok ukur yang digunakan pengadilan dalam menentukan adanya penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian pinjam meminjam uang dengan mengambil tiga putusan yang berkaitan dengan perjanjian pinjam meminjam, yaitu putusan Pengadilan Negeri Wonogiri No. 04/Pdt.G/2014/PN Wng, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 425/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST, dan Putusan Mahkamah Agung No. 2054 K/Pdt/2014. Studi ini juga lebih lanjut mengkaji akibat hukum dari penyalahgunaan keadaaan oleh pemberi pinjaman dalam perjanjian pinjam meminjam. Penelitian termasuk dalam jenis penelitian pustaka dengan sifat penelitian normatif yang menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu melihat perbuatan penyalahgunaan keadaan dari segi hukum. Hasil kajian ini menyebutkan bahwa, ada tiga tolok ukur yang digunakan oleh pengadilan dalam menentukan adanya penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian pinjam meminjam uang dari beberapa putusan tersebut, yaitu tolok ukur moral yang meliputi keadilan dan kepatutan, tolok ukur itikad tidak baik, dan tolok ukur keuntungan, ketiganya saling berkaitan satu sama lain dalam menentukan penyalahgunaan keadaan dari perjanjian pinjam meminjam uang tersebut. Adapun akibat hukum dari penyalahgunaan keadaaan oleh pemberi pinjaman dalam perjanjian pinjam meminjam adalah dapat dibatalkan jika salah satu pihak yang dirugikan memohon pembatalan di hadapan hakim karena alasan adanya penyalahgunaan keadaan. Alasan ini kemudian digolongkan ke dalam cacat kehendak yang ke empat di luar dari tiga cacat kehendak yang telah diatur dalam KUHPerdata.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9017
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV