PENYALAHGUNAAN KEADAAN OLEH PEMBERI PINJAMAN DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG
Abstract
Perjanjian pinjam meminjam uang yang disertai dengan bunga yang cukup
tinggi masih sangat digemari oleh beberapa kalangan masyarakat, meskipun mereka
tahu akibat dari melakukan pinjaman tersebut, tidak sedikit yang mendapatkan
ancaman bahkan perlakuan kasar akibat jika tidak mampu melunasi hutangnya.
Penentuan bunga yang tinggi oleh si pemberi pinjaman akibat keunggulan posisi
tawarnya, dengan demikian maka terjadi penyalahgunaan keadaan. Sudah banyak
kasus penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian pinjam meminjam uang yang
diputuskan oleh pengadilan, beberapa putusan tersebut menarik untuk dikaji secara
mendalam.
Studi ini mengkaji tentang tolok ukur yang digunakan pengadilan dalam
menentukan adanya penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian pinjam meminjam
uang dengan mengambil tiga putusan yang berkaitan dengan perjanjian pinjam
meminjam, yaitu putusan Pengadilan Negeri Wonogiri No. 04/Pdt.G/2014/PN Wng,
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 425/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST, dan
Putusan Mahkamah Agung No. 2054 K/Pdt/2014. Studi ini juga lebih lanjut mengkaji
akibat hukum dari penyalahgunaan keadaaan oleh pemberi pinjaman dalam perjanjian
pinjam meminjam. Penelitian termasuk dalam jenis penelitian pustaka dengan sifat
penelitian normatif yang menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu melihat
perbuatan penyalahgunaan keadaan dari segi hukum.
Hasil kajian ini menyebutkan bahwa, ada tiga tolok ukur yang digunakan oleh
pengadilan dalam menentukan adanya penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian
pinjam meminjam uang dari beberapa putusan tersebut, yaitu tolok ukur moral yang
meliputi keadilan dan kepatutan, tolok ukur itikad tidak baik, dan tolok ukur
keuntungan, ketiganya saling berkaitan satu sama lain dalam menentukan
penyalahgunaan keadaan dari perjanjian pinjam meminjam uang tersebut. Adapun
akibat hukum dari penyalahgunaan keadaaan oleh pemberi pinjaman dalam perjanjian
pinjam meminjam adalah dapat dibatalkan jika salah satu pihak yang dirugikan
memohon pembatalan di hadapan hakim karena alasan adanya penyalahgunaan
keadaan. Alasan ini kemudian digolongkan ke dalam cacat kehendak yang ke empat
di luar dari tiga cacat kehendak yang telah diatur dalam KUHPerdata.
Collections
- Master of Law [1450]