Show simple item record

dc.contributor.authorAHMAD ARIF SYARIF, 15912003
dc.date.accessioned2018-07-20T13:41:31Z
dc.date.available2018-07-20T13:41:31Z
dc.date.issued2017-06-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9017
dc.description.abstractPerjanjian pinjam meminjam uang yang disertai dengan bunga yang cukup tinggi masih sangat digemari oleh beberapa kalangan masyarakat, meskipun mereka tahu akibat dari melakukan pinjaman tersebut, tidak sedikit yang mendapatkan ancaman bahkan perlakuan kasar akibat jika tidak mampu melunasi hutangnya. Penentuan bunga yang tinggi oleh si pemberi pinjaman akibat keunggulan posisi tawarnya, dengan demikian maka terjadi penyalahgunaan keadaan. Sudah banyak kasus penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian pinjam meminjam uang yang diputuskan oleh pengadilan, beberapa putusan tersebut menarik untuk dikaji secara mendalam. Studi ini mengkaji tentang tolok ukur yang digunakan pengadilan dalam menentukan adanya penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian pinjam meminjam uang dengan mengambil tiga putusan yang berkaitan dengan perjanjian pinjam meminjam, yaitu putusan Pengadilan Negeri Wonogiri No. 04/Pdt.G/2014/PN Wng, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 425/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST, dan Putusan Mahkamah Agung No. 2054 K/Pdt/2014. Studi ini juga lebih lanjut mengkaji akibat hukum dari penyalahgunaan keadaaan oleh pemberi pinjaman dalam perjanjian pinjam meminjam. Penelitian termasuk dalam jenis penelitian pustaka dengan sifat penelitian normatif yang menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu melihat perbuatan penyalahgunaan keadaan dari segi hukum. Hasil kajian ini menyebutkan bahwa, ada tiga tolok ukur yang digunakan oleh pengadilan dalam menentukan adanya penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian pinjam meminjam uang dari beberapa putusan tersebut, yaitu tolok ukur moral yang meliputi keadilan dan kepatutan, tolok ukur itikad tidak baik, dan tolok ukur keuntungan, ketiganya saling berkaitan satu sama lain dalam menentukan penyalahgunaan keadaan dari perjanjian pinjam meminjam uang tersebut. Adapun akibat hukum dari penyalahgunaan keadaaan oleh pemberi pinjaman dalam perjanjian pinjam meminjam adalah dapat dibatalkan jika salah satu pihak yang dirugikan memohon pembatalan di hadapan hakim karena alasan adanya penyalahgunaan keadaan. Alasan ini kemudian digolongkan ke dalam cacat kehendak yang ke empat di luar dari tiga cacat kehendak yang telah diatur dalam KUHPerdata.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenyalahgunaan Keadaanen_US
dc.subjectPerjanjian Pinjam Meminjam Uangen_US
dc.subjectRenteniren_US
dc.titlePENYALAHGUNAAN KEADAAN OLEH PEMBERI PINJAMAN DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANGen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record