dc.description.abstract | Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisa hakikat dan fungsi intelijen
negara di dalam negara hukum demokratis; serta mendeskripsikan reposisi
intelijen negara dalam Badan Intelijen Negara (BIN) pasca lahirnya Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Metode penelitian ini akan mengkaji pokok permasalahan melalui
pendekatan yuridis-normatif. Hal ini dimaksudkan agar penelitian ini sejauh
mungkin dapat mengetahui reposisi intelijen negara dalam BIN pasca lahirnya
Undang-Undang No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Analisis data yang
dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah (1) Intelijen pada hakikatnya adalah hal
yang berkaitan dengan informasi yang diperlukan bukan sebagai tujuan,
melainkan sebagai bahan atau instrumen untuk pengambilan keputusan. Intelijen
dapat dilihat sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi, informasi
sebagai produk, dan organisasi yang menanganinya. Oleh karena itu aktivitas
intelijen yang utama adalah mengumpulkan dan mencari informasi, mengevaluasi
informasi, mengintegrasikan, menganalisis, menyimpulkan, dan memperkirakan
dinamika keamanan nasional dengan menggunakan metode yang ilmiah. Fungsi
intelijen negara dalam kerangka reformasi intelijen di dalam negara hukum
demokratis diselenggarakan oleh berbagai lembaga pemerintah ataupun lembaga
pemerintah non-kementrian sesuai dengan tugas pokok masing-masing; serta (2)
Dalam penyelenggaraan Koordinasi Intelijen Negara, BIN mempunyai hubungan
yang bersifat koordinatif dengan Binda. Koordinasi yang dilakukan oleh BIN
dengan Binda bersifat koordinatif yang berkaitan dengan sembilan komponen
intelijen strategis. Dalam hal operasi intelijen, tidak ada kewajiban BIN
mengikutsertakan Binda, kecuali diminta oleh BIN. Adanya kompartementasi
antara BIN dan Binda menyebabkan tidak terjadi koordinasi dalam hal operasi
intelijen serta dikhawatirkan informasi dan pelaksanaan operasi rahasia yang
menyangkut keamanan negara menjadi bocor bahkan gagal. Belum adanya
koordinasi mengenai operasi rahasia mengindikasikan bahwa BIN belum
menjalankan Pasal 12 huruf g Perpres No. 67 Tahun 2013 tentang Intelijen Negara
dan Pasal 45 Perpres No. 90 Tahun 2012 tentang BIN. | en_US |