KEDUDUKAN HUKUM ASOSIASI PELAKU USAHA DALAM PERSEKONGKOLAN TENDER PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH
Abstract
Di dalam Hukum persaingan usaha terdapat adanya Asosiasi pelaku
usaha yang saling berkumpul sebagai tempat pertukaran informasi dan media
untuk peningkatan kinerja. Selain itu juga asosiasi bertugas meningkatkan
efisiensi dan efektivitas. Asosiasi di kategorikan sebagai penghambat proses
persaingan sehingga masih banyak menimbulkan pro dan kontra yang
berkaitan dengan eksistensi dari asosiasi pelaku usaha.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 22 UU No. 5/1999, tender adalah
tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk
mengadakan barang-barang atau untuk menyediakan jasa. Keterlibatan
Asosiasi pelaku usaha dalam persekongkolan tender dimana Pelaku – pelaku
usaha yang sebenarnya merupkan pesaing diantara mereka sendiri kemudian
melakukan konsolidasi dan bergabung bersama dalam suatu wadah bisnis
atau asosiasi. Asosiasi mengatur tentang tugas dan tanggung jawab
anggotanya juga mengeluarkan peraturan internal yang dapat dikategorikan
menghambat perdagangan sehingga menimbulkan adanya Persekongkolan
tender .
Keterlibatan Asosiasi pelaku usaha dalam persekongkolan tender
dimana Pelaku – pelaku usaha yang sebenarnya merupakan pesaing diantara
mereka sendiri kemudian melakukan konsolidasi dan bergabung bersama
dalam suatu wadah bisnis atau asosiasi. Asosiasi mengatur tentang tugas dan
tanggung jawab anggotanya juga mengeluarkan peraturan internal yang dapat
dikategorikan menghambat perdagangan.
Collections
- Master of Law [1445]